Pengamat Ekonomi Kecam Keras Wacana Pembagian DOKA 80:20 Persen
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Pengamat Ekonomi, Dr. Rustam Effendi. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Ekonomi, Dr. Rustam Effendi mengecam keras wacana skema pembagian dana otonomi khusus Aceh (DOKA) dari 60:40 persen menjadi 80:20 persen.
"Jika 80 persen dikelola provinsi dan 20 persen kabupaten/kota, maka ini berpotensi terjadinya ketidakadilan dan dapat menghambat upaya pemerataan pembangunan di Aceh. Itu tidak boleh terjadi," kata Rustam saat diwawancarai Dialeksis.com, Minggu (19/11/2023).
Rustam meminta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Badan Anggaran DPR Aceh tidak egois, apalagi karena ada kepentingan tertentu. Skema 60:40 persen itu sudah tepat sesuai pedoman di Qanun yang ada. Sangat tidak adil jika porsi alokasi itu diperkecil lagi.
Dosen ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK) itu pertanyakan, jika porsi pembagian DOKA dikurangi bagaimana kabupaten/kota di Aceh memperbaiki kondisi daerahnya yang sebagian besar masih dihadapkan pada problema angka kemiskinan yang tinggi.
"Kabupaten/kota di Aceh masih amat membutuhkan dukungan anggaran terutama untuk pemerataan pembangunan. Apalagi esensi pembangunan itu sebenarnya ada di daerah, sehingga sangat tidak patut melakukan pemusatan anggaran pembangunan ke provinsi," ucapnya.
Lebih lanjut, Rustam menjelaskan, skema pembagian DOKA sudah mengalami perubahan 3 kali. Pertama kali adanya DOKA dibagi menjadi 60:40 persen, lalu 40:60 persen, kemudian diubah lagi 60:40 persen. Saat perubahan yang terakhir ini dirinya mengaku terlibat sebagai salah seorang anggota Pansus DPRA. Selanjutnya, sekarang ini mulai bergulir wacana menjadi 80:20 persen. Menurutnya, hal itu sangat-sangat tidak adil dan tidak pantas dilakukan.
Selaku yang pernah terlibat sebagai anggota Pansus pembagian skema DOKA, Rustam meminta Pemerintah Aceh bersama DPRA harus bersikap bijak dan arif dalam melihat Aceh. Aceh, menurut ekonom ini harus dipandang sebagai sebuah kesatuan dan mesti diperlakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan asas pemerataan pembangunan.
"Mengapa tiba-tiba ada keinginan untuk mengubah porsi alokasi ini, ada apa ini sebenarnya? Sikap tamak seperti ini semestinya tidak boleh dipertontonkan. Kasihan Kabupaten/kota. Apalagi ini terjadi pada saat alokasi DOKA yang tinggal separuh lagi," tuturnya penuh prihatin.
Dampaknya, kata pemegang Sertifikat Financial Risk Management dan Sertifikat Human Resources Analyst ini, kabupaten/kota pasti semakin sulit untuk membiayai program-kegiatan pembangunan terutama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan di daerahnya.
Rustam meminta Pemerintah Aceh untuk konsisten dan berkomitmen agar pembagian otsus itu tetap 60:40, atau jika perlu ditambah lagi alokasi anggaran untuk kabupaten/kota, sehingga setiap daerah di Aceh dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi demi terbukanya kesempatan kerja dan mengentaskan kemiskinan yang masih tinggi itu.
- Tolak Wacana Pembagian DOKA 80:20 Persen, Politisi: Otsus untuk Kepentingan Daerah dan Rakyat
- Prihatin Kasus Kelaparan di Papua, Komisi II DPR RI: Dana Otsus Kemana?
- Wadokai Aceh Raih Trofi Kapolresta Banda Aceh di Kejuaraan Karate
- Dana Otsus Aceh Semakin Sedikit, Pengamat Ekonomi Sebut Akan Berdampak di Segala Sektor