DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pendamping Desa diminta mengawal Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dari memfasilitasi pembentukan koperasi, memberikan pendampingan teknis, serta memastikan penganggaran koperasi berjalan secara transparan dan berkelanjutan.
"Kemi di Kemendes bertanggung jawab menyiapkan Tenaga Pendamping Profesional atau TPP untuk mendampingi Pemerintah Desa dalam penganggaran dukungan Dana Desa, dan sebagai enumerator data Kopdes Merah Putih serta mendampingi operasionalisasi hariannya," jelas Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam keterangannya terkait Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/8/2025).
Yandri menyatakan, Pendamping Desa akan membantu kepala desa dalam proses persetujuan pembiayaan dan penggunaan dana desa, termasuk jika ada kendala dalam pembayaran angsuran pinjaman oleh koperasi.
Pendamping Desa juga akan mendampingi Kopdes Merah Putih secara langsung, termasuk dalam operasional usaha-usaha yang dijalankan, dan berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat desa tentang perencanaan dan pengelolaannya.
"Dalam hal ini, Kepala Desa juga berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Kopdes Merah Putih," jelasnya.
Ia berharap, Pendamping Desa turut serta dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) soal pembiayaan Kopdes Merah Putih, disamping merumuskan struktur organisasi, mengamankan modal awal, dan menyusun program kerja yang akan menjadi panduan bagi Kopdes dalam mencapai tujuan ekonominya.
"Persetujuan pembiayaan itu diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus," pungkas Mendes PDT.
Turut Hadir mendampingi Mendes Yandri, Wamendes Ariza Patria, Dirjen PDP Kemendes PDT Nugroho Setijo Nagoro, Dirjen PPDT Kemendes PDT Samsul Widodo. [InfoPublik]