Senin, 11 Agustus 2025
Beranda / Ekonomi / Pencairan BSU di Kantor Pos Diperpanjang hingga 12 Agustus 2025

Pencairan BSU di Kantor Pos Diperpanjang hingga 12 Agustus 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemerintah melalui PT Pos Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sebelumnya terbatas kini diperpanjang hingga 12 Agustus 2025. [Foto: dok. PT Pos Indonesia]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah melalui PT Pos Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sebelumnya terbatas kini diperpanjang hingga 12 Agustus 2025.

"Update Terbaru BSU! Buat kamu yang belum sempat ambil BSU, tenang...Sekarang diperpanjang sampai 12 Agustus 2025! Buruan cek di Pospay dan langsung cairin di kantor pos ya," sebut unggahan Pos Indonesia di X/Twitter @PosIndonesia yang dikutip pada Minggu (10/8/2025).

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memastikan seluruh masyarakat yang berhak menerima bantuan tidak kehilangan kesempatan karena kendala waktu atau teknis.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, para penerima BSU diimbau untuk segera melakukan pencairan sebelum tanggal 12 Agustus 2025. Jangan menunggu hari terakhir untuk menghindari antrean panjang atau kendala teknis yang tidak diinginkan.

Untuk mendukung kelancaran proses pencairan, Pos Indonesia memastikan bahwa kantor pos di seluruh Indonesia tetap buka setiap hari selama masa perpanjangan.

Penerima BSU bisa datang ke kantor pos terdekat untuk melakukan pencairan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Dalam X/Twitter @PosIndonesia ditegaskan bahwa proses pencairan tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun. Penerima BSU wajib hadir secara langsung dengan membawa dokumen asli sebagai syarat verifikasi.

“Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan asli sebagai bentuk verifikasi data penerima bantuan.” [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI