Pemkab Aceh Jaya Bakal Bebaskan PBB Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berencana membebaskan pajak bumi bangunan (PBB) untuk masyarakat miskin ekstrem di kabupaten setempat melalui rancangan qanun (peraturan daerah) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berencana membebaskan pajak bumi bangunan (PBB) untuk masyarakat miskin ekstrem di kabupaten setempat melalui rancangan qanun (peraturan daerah) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Daerah Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi, MM., menyampaikan, Januari 2024 mendatang Aceh Jaya akan memiliki qanun baru tentang pajak, yang tercantum juga pembebasan pajak bagi masyarakat miskin ekstrem.
"Langkah tersebut, bagian dari kebijakan Pemerintah Aceh Jaya terhadap keberpihakan pada rakyat, salah satunya membebaskan pajak bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah," ucapnya, Rabu (6/12/2023).
Ia mengajak semua pihak untuk membayar pajak karena dengan pajak tersebut bisa membangun daerah, apalagi saat ini anggaran terus menipis.
"Kami mengajak kepada kita semua untuk sama-sama membayar pajak, karena pajak juga digunakan untuk membangun daerah, termasuk membiayai tempat ibadah, jalan-jalan usaha tani dan dayah, mari beribadah dengan cara membayar pajak," ajak sekda.
Di tempat terpisah, Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Jaya, Zulfadhli menyampaikan, dalam rancangan qanun Aceh Jaya tentang pajak kabupaten dan retribusi kabupaten pasal 10 huruf h disebutkan hal yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan masyarakat kategori miskin ekstrem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, itu juga sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 menjelaskan bahwa semua daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyiapkan peraturan daerah.
"Untuk rancangan qanun pajak kabupaten dan retribusi Aceh Jaya kita sampai saat ini sudah dilakukan evaluasi Kemendagri maupun Kemenkeu, dan hanya menunggu turun dari Biro Hukum Provinsi Aceh, ditargetkan bulan ini bisa dilakukan pengesahan," sebutnya
Dirinya menambahkan, dalam qanun pajak Aceh Jaya secara umum berpihak pada masyarakat, seperti pajak bumi dan bangunan bagi masyarakat miskin ekstrem dibebaskan, di samping sejumlah fasilitas publik lainnya.
"Itu juga menjadi usulan dari Sekretaris Daerah kita kalau untuk masyarakat ekstrem dibebaskan pajak bumi dan bangunan, maka kita berterima kasih kepada pihak DPRK Aceh Jaya yang telah membahas rancangan qanun tersebut,"pungkas Zulfadhli. [HAJ]