DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya menertibkan penjualan baju bekas impor ilegal di platform e-commerce. Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi pelaku UMKM dan produsen lokal dari gempuran produk impor murah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan larangan hanya berlaku untuk pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal. Adapun barang preloved lokal dan produk bekas pakai pribadi tetap boleh dijual.
“Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal,” kata Maman, Selasa (11/11/2025).
Deputi Bidang Usaha Kecil Kemen UMKM Temmy Satya Permana menambahkan, platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada telah sepakat mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang jual-beli barang impor bekas. Penertiban dilakukan bertahap agar tidak mematikan usaha pedagang yang taat aturan.
Pemerintah juga menyiapkan skema transisi bagi pedagang baju bekas impor agar bisa beralih menjual produk dalam negeri. Dukungan diberikan melalui akses pembiayaan, kolaborasi dengan brand lokal, dan pelatihan usaha.
“Pedagang di Pasar Senen sudah siap beralih ke produk lokal. Kami ingin transformasi ini berjalan berkelanjutan,” ujar Temmy.
Dari sisi platform, Shopee, Tokopedia, dan Lazada menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah. Mereka berkomitmen menertibkan akun penjual baju bekas impor dengan pendekatan yang adil dan humanis. [red]