Beranda / Ekonomi / Pasca Pencopotan Direksi Bank Aceh, Ini Respon OJK Aceh

Pasca Pencopotan Direksi Bank Aceh, Ini Respon OJK Aceh

Sabtu, 06 April 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Kepala OJK Aceh Yusri. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mencopot direksi Bank Aceh, yakni Muhammad Syah dan Zulkarnaini, dinonaktifkan setelah berbuka puasa pada Jumat, 5 Maret 2024, hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekitar sebulan ke depan.

Setelah kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, Dialeksis.com (06/04/2024) menghubungi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri. Menurutnya, OJK menghormati setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) terkait Bank Aceh Syariah.

Yusri menjelaskan bahwa PSP telah beberapa kali berkomunikasi dan berkonsultasi dengan OJK Perwakilan Aceh mengenai kebijakan pencopotan direksi Bank Aceh.

“Terkait hal tersebut, kami juga telah memberikan masukan serta mengingatkan bahwa setiap langkah kebijakan yang akan dilakukan harus memperhatikan aturan/POJK No.17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Yusri selaku Kepala OJK Aceh, ia menegaskan bahwa proses dan mekanisme yang terjadi dan dilakukan masih dalam koridor aturan yang berlaku, dan OJK akan terus memantau.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda