DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) yang menggantikan sistem sebelumnya, SIJINGGA. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar OJK dalam mendorong efisiensi dan transparansi proses perizinan di sektor jasa keuangan nasional.
Efektif mulai 1 September 2025, sistem ini akan digunakan untuk layanan perizinan di sektor Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya (PVML).
Peluncuran SPRINT dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (25/8/2025), dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti para pelaku industri dan asosiasi secara hybrid.
“Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik," ujar Mirza.
Digitalisasi Proses Perizinan
SPRINT dirancang untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan, yang sebelumnya dinilai masih kompleks. OJK mencatat penyederhanaan dari 1.554 aktivitas menjadi hanya 389 aktivitas, tidak hanya untuk sektor PPDP dan PVML, tetapi juga mencakup sektor inovatif seperti Inovasi Keuangan Digital, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Beberapa fitur unggulan SPRINT, antara lain Pemanfaatan tanda tangan digital yang terhubung dengan BSSN; QR Code validasi untuk pengecekan status izin; Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner untuk asistensi real-time; Tracking system transparan dengan notifikasi setiap tahapan; Multi-user access untuk perusahaan lintas sektor; dan Kolaborasi data dengan Kementerian/Lembaga untuk menghindari duplikasi dan kesalahan data.
Dengan sistem baru ini, pelaku industri tidak perlu lagi menginput ulang data pada setiap permohonan, karena sistem telah terintegrasi secara menyeluruh.
Dorong Pemerataan dan Responsif Regional
Transformasi ini juga menjadi pondasi untuk mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, demi memastikan pelayanan perizinan yang lebih cepat dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Transformasi ini bukan sekadar pindah sistem, tapi juga penguatan tata kelola dan pelayanan satu pintu yang adaptif terhadap kebutuhan industri yang dinamis,” kata Mirza.
Sebelumnya, sektor Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dahulu menggunakan SPRINT. Pada awal 2026, sektor Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan masuk ke sistem ini.
Menuju Industri Jasa Keuangan yang Modern
OJK menyatakan bahwa transformasi digital melalui SPRINT merupakan komitmen berkelanjutan untuk mewujudkan ekosistem industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi.
Langkah ini diharapkan dapat memangkas hambatan birokrasi, mempercepat pertumbuhan bisnis di sektor keuangan, serta meningkatkan daya saing nasional di tengah tuntutan digitalisasi ekonomi. [*]