OJK Berikan Edukasi Tentang Pinjol
Font: Ukuran: - +
Kepala Eksekutif pengawasan perilaku usaha jasa Keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi. Foto: MC Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Eksekutif pengawasan perilaku usaha jasa Keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi edukasikan pinjaman online (Pinjol) yang diawasi OJK.
Edukasi tersebut disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi pada kegiatan Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah 2024 yang dihadiri oleh mahasiswa dan pelaku UMKM di Auditorium UIN Ar-Raniry, Selasa (23/7/2024).
Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, bahwa pinjol yang formal ialah yang diawasi oleh OJK, sedangkan pinjol yang ilegal atau tidak diawasi oleh OJK ialah pinjol yang menjadi masalah.
"Jika memakai pinjol ilegal pasti mereka meminta dengan cara yang kasar, jadi gunakanlah pinjol yang diawasi oleh OJK," jelasnya.
Atas permasalahan tersebut, pihaknya memberikan edukasi kepada mahasiswa dan akademis sekaligus temu bisnis agar dapat mempersiapkan keuangan, sehingga ketika siap masuk ke masyarakat tidak terjerat.
"Kan sayang untuk yang sudah terjerat pinjol ilegal, karena nama mereka sudah terdaftar dan juga akan membuat mereka sulit dalam mencari pekerjaan," ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga menjelaskan, untuk pembiayaan kepada sektor UMKM ada ketentuan tersendiri yaitu 55 persen dari perbankan bisnis UMKM jalan.
Di mana, lanjut Daddi, pelaksanaan itu sesuai dengan manajemen risiko yang diterapkan oleh bank, kemudian kita memperhatikan kehati hatian, potensial, dan juga kemaslahatan untuk masyarakat.
"UMKM juga harus menyiapkan diri supaya mereka dapat masuk kedalam katagori untuk mendapatkan akses, seperti yang disampaikan seperti manajemen risiko, ada yang kami serahkan untuk pelaku usaha masing-masing," kata Daddi. (*)