Beranda / Ekonomi / Nasib Kraft Aceh: Aset BUMN Bangkrut Dilelang Hingga 2029

Nasib Kraft Aceh: Aset BUMN Bangkrut Dilelang Hingga 2029

Selasa, 25 Juni 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi logo PPA. Foto: net

DIALEKSIS.COM | Nasional - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menargetkan penjualan aset delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dilikuidasi rampung pada tahun 2029. Salah satu di antaranya adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, yang diproyeksikan selesai pada tahun 2028.

Direktur Investasi PPA, Ridha Farid Lesmana, dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Komisi VI DPR RI pada Senin (24/6/2024), menjelaskan bahwa proses penyelesaian aset ini dimulai setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembubaran BUMN pada tahun 2023.

"Untuk roadmap penanganan BUMN yang dalam proses pembubaran ada delapan BUMN. Ini sejak diterbitkan PP pembubaran tahun 2023," ujar Ridha.

Selain KKA, tujuh BUMN lainnya yang masuk dalam proses pemberesan aset adalah PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, PT PANN Multi Finance, dan PLN Batubara.

Ridha memaparkan timeline penyelesaian untuk masing-masing BUMN:


ISN ditargetkan selesai pada 2029

KKA dan Industri Gelas pada 2028

Istaka Karya dan Merpati pada 2027

PANN Persero masih dalam proses pengusulan PP


"Beberapa tahapan yang sedang dilakukan meliputi penjualan aset, verifikasi kewajiban kreditur, penyelesaian kewajiban kreditur dari penjualan aset, dan pengembangan sisa aset kepada negara," jelasnya.

Ridha memastikan bahwa hasil penjualan sebagian aset akan digunakan untuk melunasi utang atau kewajiban BUMN terkait, sementara sisanya akan diserahkan kepada negara selaku pemegang saham. Proses ini akan diakhiri dengan pencabutan NPWP dan status badan hukum setelah seluruh kewajiban kepada kreditur diselesaikan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan BUMN yang telah lama tidak beroperasi dan membebani keuangan negara. Dengan target penyelesaian hingga 2029, diharapkan proses likuidasi dan penjualan aset ini dapat dilakukan secara terstruktur dan memberikan hasil optimal bagi negara.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda