Beranda / Ekonomi / LPS Umumkan Daftar Bunga Deposito, Berikut Ini Suku Bunganya

LPS Umumkan Daftar Bunga Deposito, Berikut Ini Suku Bunganya

Sabtu, 30 September 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS. (Foto: LPS for TIMES Indonesia)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Bank Indonesia diketahui masih mempertahankan suku bunga acuan pada tingkat 5.75%. Meski begitu, hingga kini belum ada kenaikan signifikan rata-rata bunga deposito di industri perbankan. Ketua  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menilai hal tersebut menunjukkan bahwa likuiditas bank di tanah air masih terbilang aman.

"Bank belum merasa harus merebut dana nasabah Indonesia, jadi masih cukup baik bagi tren likuiditas," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Sabtu (30/9/2023).

Hal tersebut juga dapat dilihat dari special rate deposito yang ditawarkan industri perbankan. Sebagai gambaran, special rate deposito merupakan simpanan yang menawarkan bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS. Bunga ini ditawarkan over the counter dan ditawarkan kepada deposan pemilik dana besar.

Bila dirinci, saat ini kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 2 yang menawarkan special rate paling tinggi dibandingkan dengan kelompok bank lainnya, yakni 5,46%. KBMI 4 paling rendah, yakni 3,2% dan KBMI 3 4,49%. Secara rata-rata special rate yang ditawarkan industri sebesar 4,18%.

"Masih di bawah suku bunga penjaminan LPS, makanya kita lihat belum ada kenaikan sehingga kita tidak terpaksa naikkan (TBP)," kata Purbaya.

Adapun KBMI 2 merupakan bank dengan modal inti Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun. Saat ini KBMI II banyak dihuni oleh bank digital besar, seperti Bank Jago, Allo Bank, dan Bank Raya. Selain itu ada pula Bank Mayapada, Bank Bukopin, Bank Sinarmas, hingga Bank BJB.

Sementara itu, LPS telah memutuskan untuk mempertahankan TBP bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR). Dengan demikian tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valuta asing (valas), 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.

"Tingkat bunga penjaminan akan berlaku 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. [cnbcindonesia.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda