Jum`at, 25 April 2025
Beranda / Ekonomi / LPS Jamin 99,94% Rekening Nasabah Bank Umum, Stabilitas Keuangan Nasional Tetap Solid

LPS Jamin 99,94% Rekening Nasabah Bank Umum, Stabilitas Keuangan Nasional Tetap Solid

Kamis, 24 April 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Rapat KSSK yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Kamis (24/4/2025). [Foto: Humas BI]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan nasional berada dalam kondisi terjaga dengan cakupan penjaminan simpanan yang sangat tinggi. Hingga akhir Februari 2025, LPS mencatat 99,94% rekening nasabah Bank Umum atau setara 615.041.345 rekening telah dijamin penuh oleh LPS.

“Ini mencerminkan betapa kuatnya perlindungan dana masyarakat di sektor perbankan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2025, Kamis (24/4/2025).

Untuk sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98% dari total rekening, atau setara dengan 15.594.738 rekening.

Pada periode penetapan reguler Triwulan I-2025 (Januari 2025), LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai berikut 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum; 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; dan 2,25% untuk simpanan Valuta Asing di Bank Umum.

TBP tersebut berlaku sejak 1 Februari 2025 hingga 31 Mei 2025. “LPS terus memantau dan mengevaluasi TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, serta dinamika ekonomi nasional,” ujar Purbaya.

Selain itu, sebagai implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS juga mulai mengumpulkan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dari perbankan pada triwulan I-2025. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan infrastruktur keuangan nasional.

“LPS secara intensif melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung sektor keuangan, termasuk penempatan dana dan pelaksanaan kewenangan PRP,” tambahnya. 

LPS juga tengah mempersiapkan regulasi dan infrastruktur pendukung untuk pelaksanaan Program Penjaminan Polis yang akan dimulai pada tahun 2028.

Sebagai upaya peningkatan literasi publik, LPS terus melakukan sosialisasi berkelanjutan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangannya kepada masyarakat luas.

KSSK, yang terdiri dari Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS, terus memperkuat sinergi kebijakan serta koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global, termasuk dampak dari meningkatnya tensi perang dagang. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI