KPMK Apresiasi Gagasan Illiza-Afdhal Soal Keringanan Pajak UMKM
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Ketua KPMK, Aminullah. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kolaborasi Pengusaha Muda Kota (KPMK) merespons gagasan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah Mukhlis, mengenai kebijakan keringanan pajakbagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Gagasan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung perkembangan sektor UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah, terutama di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.
Dalam visi dan misinya, pasangan Illiza-Afdhal menawarkan rencana untuk memberikan pengurangan serta pembebasan pajak daerah bagi usaha yang baru berdiri.
Kebijakan ini, yang diusulkan selama tiga tahun pertama masa usaha, diyakini mampu menjadi stimulus bagi pertumbuhan UMKM, serta mengurangi beban finansial yang kerap kali menjadi hambatan bagi pengusaha muda untuk berkembang.
Ketua KPMK, Aminullah, menyampaikan bahwa gagasan ini sangat relevan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Kami dari KPMK sangat mengapresiasi inisiatif yang disampaikan oleh pasangan Illiza-Afdhal. Usulan keringanan pajak ini sangat penting bagi pelaku UMKM dan startup, khususnya di sektor teknologi, ekonomi kreatif, serta usaha-usaha lokal yang menjadi fondasi ekonomi Banda Aceh,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (2/10/2024).
Aminullah juga menekankan bahwa selama ini banyak usaha kecil dan menengah yang kesulitan dalam menghadapi beban pajak, terutama di tahap awal pendirian usaha.
“Di awal, banyak pengusaha muda yang memiliki modal terbatas, dan dengan adanya pengurangan pajak ini, mereka akan memiliki lebih banyak ruang gerak untuk fokus pada pengembangan usaha dan inovasi tanpa terlalu terbebani oleh pajak,” tambahnya.
Langkah ini juga dipandang sebagai bentuk perhatian nyata dari pasangan Illiza-Afdhal terhadap keberlangsungan usaha di Banda Aceh.
Menurut Aminullah, kebijakan ini tidak hanya sekadar meringankan beban finansial, tetapi juga memberikan dorongan moral kepada para pengusaha muda untuk lebih berani memulai usaha mereka.
"Dengan adanya dukungan seperti ini, pengusaha muda akan lebih termotivasi untuk menciptakan lapangan kerja baru dan berkontribusi pada perekonomian lokal,” paparnya.
Selain itu, KPMK juga berharap agar kebijakan ini tidak hanya bersifat sementara, melainkan dapat diperluas dan diintegrasikan ke dalam kebijakan jangka panjang yang lebih berkelanjutan.
Hal ini penting agar usaha yang telah berhasil melewati tahap awal dapat terus berkembang dengan dukungan yang berkelanjutan dari pemerintah daerah.
“Keberhasilan UMKM tidak hanya tergantung pada modal awal atau inovasi, tetapi juga pada kebijakan pemerintah yang proaktif dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Keringanan pajak ini adalah salah satu cara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis usaha kecil dan menengah,” lanjut Aminullah.
KPMK juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mewujudkan kebijakan ini dengan tepat sasaran.
Menurutnya, sinergi antara kedua belah pihak akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan pengusaha di lapangan.
“Kami di KPMK siap bekerja sama dengan pemerintah kota dan semua pihak terkait untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pelaku UMKM di Banda Aceh,” pungkas Aminullah. [nh]