DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat daya saing dan jaminan mutu produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan internasional.
“Penerapan standar bahan baku adalah bagian dari standar mutu yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perikanan, agar produk hasil perikanan kita lebih berdaya saing,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Tornanda Syaifullah, dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (6/7/2025).
Regulasi ini berlaku bagi seluruh rantai usaha perikanan, mulai dari pembudidaya, penangkap ikan, pemasok, hingga Unit Pengolahan Ikan (UPI). Dengan adanya standar ini, KKP berharap industri perikanan nasional bisa lebih siap menghadapi tuntutan konsumen yang semakin ketat terhadap kualitas produk.
“Kami ingin menciptakan rantai pasok bahan baku yang higienis, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan standar internasional. Ini bukan hanya untuk ekspor, tapi juga memperkuat pasar domestik,” kata Tornanda.
Enam Aspek Standar Mutu
Permen ini mencakup enam aspek penting dalam sistem mutu bahan baku pengolahan ikan, yaitu Standar bahan baku; Standar higienis dan teknik penanganan; Teknik pengolahan; Pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi dan pemasaran; Standar prasarana dan metode pengujian; dan Standar kemasan dan label.
KKP menekankan bahwa bahan baku wajib berasal dari perairan yang tidak tercemar, dibuktikan melalui hasil uji yang menunjukkan tidak adanya cemaran kimia, biologis, fisik, racun hayati, maupun residu antibiotik di atas ambang batas.
Selain itu, produk harus memiliki ketertelusuran (traceability) yang jelas -- mulai dari asal ikan, lokasi tangkapan atau kolam budidaya, alat tangkap, hingga nama kapal yang digunakan.
“Kami ingin produk Indonesia bukan hanya sekadar lolos pasar global, tapi benar-benar diakui kualitasnya,” tegas Tornanda.
Dengan adanya PERMEN KP Nomor 6 Tahun 2025 ini, KKP berharap seluruh pelaku usaha dapat segera menyesuaikan diri dan mematuhi standar yang ditetapkan. Upaya ini juga bagian dari strategi besar hilirisasi sektor kelautan dan perikanan nasional. [*]