Beranda / Ekonomi / KKP Hadapi Tantangan Anti-Dumping dan CVD di Pasar Udang AS

KKP Hadapi Tantangan Anti-Dumping dan CVD di Pasar Udang AS

Sabtu, 06 Januari 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi ekspor udang beku. KKP telah mengambil langkah strategis dalam menanggapi tuduhan anti-dumping (AD) dan countervailing duties (CVD) yang dikenakan oleh American Shrimp Processors Association (ASPA). [Foto: Grid.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah strategis dan komprehensif dalam menanggapi tuduhan anti-dumping (AD) dan countervailing duties (CVD) yang dikenakan oleh American Shrimp Processors Association (ASPA) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat.

Tuduhan yang diajukan pada tanggal 25 Oktober 2023 ini mencakup seluruh udang tropis beku asal Indonesia, kecuali udang segar dan udang breaded. Tuduhan ini tidak hanya ditujukan kepada Indonesia tetapi juga melibatkan negara-negara lain seperti Vietnam, Ekuador, dan India.

Dalam upaya penanganan tuduhan ini, KKP telah fokus pada pengisian kuesioner CVD. Langkah ini diambil untuk menjelaskan dan memberikan bukti yang mendukung bahwa program-program di sektor perikanan Indonesia tidak bersifat diskriminatif atau khusus untuk komoditas udang.

“Kami telah menyiapkan penanganan kasus AD dan CVD, khususnya dalam penyusunan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang dituduh subsidi, termasuk fasilitasi pembiayaan untuk sektor perikanan dan asuransi bagi pembudidaya skala kecil," ucap Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Budi Sulistiyo, Sabtu (6/1/2024).

KKP juga telah menunjuk lawyer internasional untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam kasus ini. Selain itu, KKP mendampingi eksportir mandatory respondents AD dan CVD bersama lawyer yang ditunjuk dalam pengisian kuesioner dari US Department of Commerce (USDOC) dan juga dalam proses hearing serta forum penyampaian argumen yang dilaksanakan oleh USDOC dan USITC.

"Kami juga telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan stakeholders, yakni antara KKP, Kemenkomarves, Kemendag, Kemenlu, asosiasi, mandatory respondent, dan eksportir pada 4 Januari 2024 lalu untuk membahas strategi bersama," tandas Budi.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah melaporkan situasi ini kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (5/1/2024) kemarin, menegaskan pentingnya kasus ini bagi industri perikanan dan ekspor udang Indonesia.

"Dengan upaya ini, KKP berharap dapat menghindari dampak negatif dari tuduhan AD dan CVD, serta mempertahankan posisi Indonesia sebagai eksportir udang utama ke pasar AS," tutup Budi Sulistyo. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda