DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat keberhasilan besar dalam upaya memberantas praktik illegal fishing sepanjang Januari hingga Mei 2025. Sebanyak 32 kapal ikan ilegal dan 23 rumpon tak berizin berhasil diamankan. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp774,3 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan di seluruh wilayah perairan Indonesia.
"Kami tegaskan bahwa KKP hadir, kami punya mata dan telinga di laut untuk memastikan bahwa tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal illegal fishing," tegas Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono dalam pernyataan resmi yang diterima pada Jumat (23/5/2025).
Kapal Asing Masuk Wilayah RI
Dari 32 kapal yang diamankan, sembilan di antaranya merupakan kapal ikan asing (KIA). Rinciannya yaitu 5 kapal berbendera Filipina diamankan di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik; 2 kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara; 1 kapal berbendera Malaysia di Perairan Kalimantan Utara; 1 kapal berbendera Tiongkok di Perairan Selatan Bali.
"Sisanya adalah kapal ikan Indonesia (KII) yang juga terlibat dalam praktik IUU (illegal, unreported, unregulated) fishing," sebut Ipunk.
Rumpon Ilegal Ganggu Nelayan Lokal
Tak hanya kapal, KKP juga mengungkap praktik ilegal lain yang merugikan nelayan lokal, yakni pemasangan rumpon tanpa izin oleh pihak asing. Sepanjang tahun ini, 23 rumpon ilegal berhasil ditertibkan.
"Kami mendapat laporan dari nelayan Sulawesi Utara, Biak, dan Maluku Utara. Mereka harus melaut lebih jauh karena ikan sulit dijangkau akibat rumpon ilegal ini," jelas Ipunk.
Rumpon ilegal disebut menjadi penghalang migrasi ikan ke wilayah perairan Indonesia, sehingga mempersulit nelayan tradisional mendapatkan hasil tangkapan. [in]