DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pemanfaatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebagai salah satu instrumen untuk membuka akses pembiayaan bagi pengusaha mikro di luar Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah mendorong agar tanah yang telah memiliki legalitas melalui SHAT dapat dimanfaatkan secara produktif, termasuk sebagai salah satu pendukung pengajuan pembiayaan kepada lembaga keuangan.
Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan, pembiayaan UMKM tidak dapat hanya mengandalkan satu skema. Karena itu, pemerintah memperluas pilihan pembiayaan non-KUR sesuai karakteristik dan kebutuhan usaha.
“LokaModal menjadi upaya kita untuk memperluas pembiayaan non-KUR bagi pengusaha mikro, sekaligus mendorong pemanfaatan aset yang dimiliki agar dapat mendukung akses pembiayaan,” ujar Reghi.
Data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 25 September 2026 mencatat penyaluran KUR di Jawa Barat mencapai Rp25,65 triliun kepada 443.501 debitur. Di Kabupaten Cianjur, penyaluran KUR mencapai Rp883,8 miliar kepada 17.896 UMKM.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Pengembangan Skema Pembiayaan Program UMKM Faisal Anwar mengatakan, pendekatan pembiayaan perlu bergeser dari ketergantungan pada KUR menuju beragam sumber pembiayaan yang sesuai dengan tahapan perkembangan usaha.
“UMKM bukan kelompok homogen. Karena itu, pendekatan kita perlu bergeser dari hanya menyalurkan dana KUR menjadi fasilitasi berbagai sarana pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan usaha,” ujar Faisal.
Melalui pemanfaatan SHAT, pemerintah berharap aset tanah milik pengusaha mikro tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung akses modal. Pembiayaan tersebut diharapkan mendorong peningkatan omzet, kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, serta membantu UMKM naik kelas. [red]