Beranda / Ekonomi / Kementerian PUPR Percayakan Bank Aceh Salurkan BSPS Rp 642 Miliar

Kementerian PUPR Percayakan Bank Aceh Salurkan BSPS Rp 642 Miliar

Rabu, 05 Juni 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Jajaran pimpinan Bank Aceh bersama Kementerian PUPR tandatangan penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Foto: Humas BAS


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bank Aceh kembali mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat prasejahtera di Provinsi Aceh pada tahun 2024. Penunjukan ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat atas komitmen dan kapabilitas Bank Aceh dalam menjalankan program bantuan perumahan.

"Alhamdulillah, Bank Aceh kembali dipercaya sebagai bank penyalur BSPS Kementerian PUPR dengan jumlah penerima dan alokasi yang lebih besar yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh," ujar Plt. Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, Senin, 5 Juni 2024. 

Menurutnya, penunjukan ini merupakan tanggung jawab besar bagi Bank Aceh, dan pihaknya berkomitmen untuk menyalurkan bantuan ini tepat waktu.

Bank Aceh telah menjadi mitra penyalur dana BSPS sejak tahun 2018. Total penyaluran dana hingga saat ini mencapai Rp 642,74 miliar. Pada tahun 2023, Bank Aceh berhasil menyalurkan dana BSPS sebesar Rp 247,84 miliar kepada 12.392 penerima yang tersebar di 19 kabupaten/kota. Sementara pada tahun 2022, Bank Aceh menyalurkan dana BSPS sebesar Rp 343 miliar kepada 17.150 penerima di 13 kabupaten/kota.

Seluruh alokasi anggaran BSPS akan menggunakan Tabungan Aneka Guna dengan pola akad wadiah, sehingga rekening penampung tidak dibebankan biaya administrasi dan biaya penutupan. "Kami berharap program BSPS ini dapat membantu masyarakat prasejahtera di Aceh untuk memiliki rumah yang layak huni dan meningkatkan kualitas hidup mereka," kata Fadhil.

Sebelumnya, Bank Aceh juga telah dipercaya sebagai bank penyalur untuk sejumlah program pemerintah, baik dari pusat maupun daerah. Di antaranya adalah penyaluran dana bantuan bagi pelaku usaha mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021, penyaluran uang ganti rugi untuk proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh dan Binjai-Langsa, serta penyaluran dana aneka tunjangan guru non-PNS dari Kemendikbud Ristek RI.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda