Beranda / Ekonomi / Kemenperin: Proposal Investasi Apple Terbaru Belum Penuhi Aspek Keadilan

Kemenperin: Proposal Investasi Apple Terbaru Belum Penuhi Aspek Keadilan

Selasa, 26 November 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan Kemenperin menilai proposal investasi terbaru dari Apple belum memenuhi aspek keadilan investasi. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai proposal investasi terbaru dari Apple belum memenuhi aspek keadilan investasi. Hal ini disampaikan setelah rapat pimpinan yang membahas evaluasi proposal tersebut. Kemenperin menyoroti empat aspek yang dianggap belum terpenuhi oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin menyatakan bahwa proposal Apple tidak seimbang jika dibandingkan dengan investasi Apple di negara lain. Hingga saat ini, Apple belum mendirikan fasilitas produksi di Indonesia, berbeda dengan negara lain.

Kemudian, investasi merek HKT lain di Indonesia. Perusahaan-perusahaan HKT lain telah memiliki fasilitas produksi dan memberikan kontribusi lebih besar di pasar Indonesia.

Kemenperin juga menyorot nilai tambah dan penerimaan negara. Investasi Apple yang ada dinilai belum signifikan dalam menciptakan nilai tambah untuk perekonomian Indonesia serta dampak investasi Apple terhadap penyerapan tenaga kerja dinilai masih minim.

Kemenperin menegaskan bahwa Apple harus segera melunasi sisa komitmen investasi untuk tahun 2023. Hal ini di luar pembahasan proposal baru yang diajukan untuk periode 2024-2026. 

“Sisa komitmen investasi tahun 2023 harus diselesaikan sesuai jadwal, terlepas dari proposal investasi baru,” ujar Dirjen ILMATE.

Kemenperin juga menyarankan agar Apple segera membangun fasilitas produksi di Indonesia untuk memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Langkah ini diharapkan dapat menghindarkan Apple dari kewajiban mengajukan proposal investasi baru setiap tiga tahun, yang merupakan bagian dari skema inovasi untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sebagai langkah strategis, Kemenperin juga tengah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan lanskap industri dan menegakkan prinsip investasi yang berkeadilan.

Kemenperin telah meminta Apple untuk segera hadir di Indonesia guna membahas pelunasan komitmen tahun 2023 dan mendetailkan proposal baru untuk periode 2024-2026. Pemerintah berharap, dengan langkah ini, Apple dapat meningkatkan kontribusinya bagi industri elektronik dalam negeri.

“Investasi yang berkeadilan bukan hanya menciptakan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan manfaat yang nyata bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia,” tegas pejabat Kemenperin. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI