kip lhok
Beranda / Ekonomi / Kemenperin Dorong Peningkatan Industri Pengolahan Daging

Kemenperin Dorong Peningkatan Industri Pengolahan Daging

Sabtu, 20 Januari 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyampaikan Kementerian Perindustrian terus mendorong peningkatan potensi industri pengolahan daging, salah satunya melalui penyusunan kebijakan-kebijakan yang dapat membantu meningkatkan pertumbuhan dan menjaga keberlangsungan industri ini. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong peningkatan potensi industri pengolahan daging, salah satunya melalui penyusunan kebijakan-kebijakan yang dapat membantu meningkatkan pertumbuhan dan menjaga keberlangsungan industri ini.

Peningkatan permintaan masyarakat terhadap produk pangan olahan serta masih rendahnya konsumsi daging nasional merupakan peluang bagi industri pengolahan daging untuk mengembangkan pasar produk daging olahan di dalam negeri. 

“Hal ini juga beriringan dengan program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi protein hewani nasional dalam rangka menekan angka stunting dan gizi buruk,” ucap Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, dikutip Sabtu (20/1/2024).

Berdasarkan laporan OECD FAO, saat ini konsumsi daging sapi nasional sebesar 2,25 kilogram/kapita/tahun, sedangkan konsumsi daging ayam sebesar 8,37 kilogram/kapita/tahun. Tingkat konsumsi ini termasuk rendah bila dibandingkan Malaysia yang mencapai angka konsumsi daging sapi sebesar 5,72 kg/kapita/tahun dan daging ayam sebesar 50,48 kg/kapita/tahun, juga masih di bawah rata-rata angka konsumsi daging sapi dan ayam di dunia.

Meski demikian, berdasarkan data perusahaan pemasaran intelijen yang berbasis di London, Mintel, pertumbuhan industri pengolahan daging di Indonesia tergolong sangat cepat, bahkan paling cepat secara global. Industri pengolahan daging saat ini berjumlah 64 perusahaan dengan nilai investasi Rp3,45 Triliun dan tenaga kerja sebanyak 25.839 orang.

Kinerja ekspor produk olahan daging (HS 1601 dan 1602) di tahun 2023 mengalami peningkatan signifikan, mencapai 80% bila dibandingkan tahun 2019. Nilai ekspor di tahun 2023 mencapai USD3,5 juta, meningkat dari capaian tahun 2019 sebesar USD 2,8 juta. 

“Nilai ekspor tersebut memang masih kecil bila dibandingkan negara produsen olahan daging utama di dunia, namun menunjukkan bahwa potensi ekspor produk olahan daging cukung tinggi dan mengalami pertumbuhan yang signifikan,” papar Putu.

Dirjen IA menambahkan, kinerja industri pengolahan daging salah satunya dipengaruhi oleh perubahan pola hidup sebagian masyarakat perkotaan yang dituntut lebih cepat dan instan. Hal ini mendorong peningkatan konsumsi makanan olahan termasuk produk olahan daging. 

“Pertumbuhan angka konsumsi daging sapi dan unggas di tahun 2023, mengalami peningkatan berturut-turut sebesar 8,20% dan 12,03% jika dibandingkan dari tahun 2019. Pertumbuhan konsumsi daging sapi di Indonesia di negara ASEAN berada pada posisi ketiga setelah Vietnam dan Malaysia, sedangkan untuk pertumbuhan daging unggas, Indonesia berada pada posisi ketiga setelah Vietnam dan Filipina,” jelasnya.

Industri pengolahan daging merupakan salah satu industri yang dapat bertahan menghadapi tantangan global dan tetap mengalami pertumbuhan yang positif. Menurut Putu, tantangan ke depan akan semakin dinamis. 

“Perubahan yang cepat menuntut industri untuk terus berinovasi dan beradaptasi, agar tidak hanya bisa eksis namun juga berkembang menjadi lebih baik sesuai tuntutan jaman,” ujarnya.

Kemenperin telah menyusun sejumlah kebijakan untuk mendorong pertumbuhan industri pengolahan daging nasional, antara lain penyusunan neraca komoditas daging lembu, pembebasan bea masuk mesin untuk pengembangan industri, insentif fiskal seperti super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan serta vokasi, serta insentif pajak dalam rangka pemulilhan ekonomi. Selain itu, memberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk industri terdampak Covid-19, dan menyusun kebijakan tarif melalui instrumen perdagangan dalam skema Free Trade Agreement (FTA).

Selain itu, Kemenperin juga mendorong dan memfasilitasi sertifikasi TKDN untuk peningkatan konsumsi produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, serta memberikan instentif nonfiskal seperti penyusunan SNI produk olahan daging, bimbingan teknis, penerapan Industri 4.0, peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan, fasilitasi sertifikasi halal, serta akselerasi dan promosi untuk perluasan pasar dan jaringan bisnis.

“Kemenperin mengundang para stakeholder industri pengolahan daging nasional untuk terus mengembangkan industri ini, mengingat masih besarnya potensi pasar di Indonesia dan global serta memperkuat eksistensi dan daya saing industri pengolahan daging nasional dalam menghadapi persaingan global,” pungkas Putu. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda