Kamis, 14 Agustus 2025
Beranda / Ekonomi / Kemenkum Aceh Harmonisasi Aturan Tambahan Penghasilan PNS Aceh Besar

Kemenkum Aceh Harmonisasi Aturan Tambahan Penghasilan PNS Aceh Besar

Kamis, 14 Agustus 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kanwil Kemenkum Aceh menggelar rapat harmonisasi untuk mempercepat perubahan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Aceh Besar. Foto: dok Kemenkumhan 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kanwil Kemenkum Aceh menggelar rapat harmonisasi untuk mempercepat perubahan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Aceh Besar. Rapat ini diadakan pada Rabu (13/08/2025) di ruang Law Center Kanwil Kemenkum Aceh, diikuti oleh berbagai pihak terkait.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menyatakan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis untuk memastikan peraturan dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan PNS di Aceh Besar.

"Kami harap hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS yang muaranya berdampak positif pada peningkatan kinerja pelayanan publik di Aceh Besar," ujar Ardiningrat.

Tim Perancang yang hadir dalam rapat mengusulkan beberapa penyesuaian, termasuk mengubah kerangka Peraturan Bupati untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011. Fokus utama adalah perubahan dalam konsideran menimbang yang lebih memusatkan pada pemberian tambahan penghasilan bagi PNS. Beberapa pasal juga mengalami revisi, termasuk perubahan redaksi norma diantaranya dalam Pasal 23, Pasal 26 ayat (1) dan (2), hingga Ketentuan Penutup.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Besar menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan.

"Masukan yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan peraturan ini. Kami berharap, perubahan yang diusulkan dapat segera diimplementasikan untuk kesejahteraan PNS di Aceh Besar," ujarnya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian dan penyerahan surat selesai harmonisasi kepada pihak Aceh Besar. Ketua Tim Kerja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Aceh, Nurdani, juga mengapresiasi kelancaran rapat tersebut dan berharap peraturan yang disempurnakan segera memberi manfaat bagi PNS Aceh Besar.

Dengan diselesaikannya rapat ini, diharapkan proses harmonisasi peraturan akan semakin cepat, memberikan dasar hukum yang kuat untuk pemberian tambahan penghasilan bagi PNS, serta membawa perubahan yang positif bagi pelayanan publik di Aceh Besar.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI