Kemendag Amankan Produk Baja Lembaran Lapis Seng Sekitar Rp23,76 Miliar
Font: Ukuran: - +
Mendag Budi mengatakan, produk yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 baja lembaran lapis seng. [Foto: dok. Kemendag]
DIALEKSIS.COM | Bekasi - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan produk baja lembaran lapis seng (Bj.LS) yang tidak sesuai dengan syarat mutu standar nasional Indonesia (SNI) dengan total nilai ekonomis kurang lebih Rp23,76 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat melakukan Ekspos Barang Hasil Pengawasan Produk Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) di Kampung Jaya Raga, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Bekasi pada Rabu (18/12/2024).
Mendag Budi menyampaikan bahwa pengawasan terhadap produk tersebut sudah dimulai sejak April 2024. Pihaknya menemukan produk yang tidak sesuai mutu SNI di Pontianak dan Jogja.
“Produk Bj.LS ini tidak sesuai standar mutu SNI. Bj.LS merupakan salah satu material untuk konstruksi kemudian elektronik, otomotif dan juga peralatan rumah tangga, sehingga kita harus memastikan bahwa pada produk ini harus sesuai standar untuk melindungi masyarakat dan konsumen,” ujar Budi.
Pada kegiatan ekspose produk ini, terdapat dua jenis barang yang diamankan. Pertama, 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng. Kedua, 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek.
“Kita amankan produk ini kemudian kita akan lakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap pelaku usaha dan kemudian kita juga akan melakukan pengujian ke laboratorium. Jadi apabila memang terbukti maka barang ini bisa kita musnahkan,” ujarnya.
Produk baja lembaran lapis seng (Bj.LS) yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng. Ekspose tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
“Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari wujud komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan masyarakat serta mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran dan harus tertib usaha,” kata Mendag.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin yang mendampingi Mendag dalam ekspose tersebut mengungkapkan, pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa’. Pelaku usaha juga diduga melanggar ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’.
“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu barang. Ketentuan ini untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” ujar Rusmin.
Hadir dalam kegiatan ekspos tersebut, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Rinaldi Agung Adnyana, perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, perwakilan Polda Metro Jaya, serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat. [*]