KADIN Aceh Protes PLN, Tolak Pemasangan Listrik Langsung oleh Anak Perusahaan Tanpa Keterlibatan AKLI
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Muhammad Iqbal alias Iqbal Piyeung, Ketua Kadin Aceh. Foto: for Dialeksis.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh mengungkapkan keberatan tegas terhadap keputusan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menugaskan anak perusahaannya, PT Haleyora Power, untuk langsung menangani pemasangan instalasi listrik di wilayah Aceh tanpa melibatkan Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI).
Melalui penyampaian kepada Dialeksis, Sabtu (08/02/2025), Muhammad Iqbal alias Iqbal Piyeung, Ketua Kadin Aceh sekaligus seorang pengusaha, menyatakan bahwa langkah tersebut dianggap mengabaikan peran penting AKLI sebagai wadah para kontraktor listrik yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam instalasi serta pengawasan teknis.
“PLN seharusnya mengutamakan prinsip kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan, terutama AKLI, yang selama ini berperan sebagai mediator dalam penyediaan jasa instalasi listrik berkualitas,” ujar Iqbal Piyeung.
Ia menambahkan, “Kami menilai bahwa dengan menyingkirkan peran AKLI, berpotensi timbul berbagai masalah teknis dan keselamatan di lapangan yang nantinya akan merugikan konsumen dan industri secara luas.”
PT Haleyora Power, yang dikenal sebagai anak perusahaan PLN yang bertugas dalam pemeliharaan serta operasi jaringan transmisi dan distribusi listrik, kini mendapat sorotan atas peran ganda yang diembannya. Pihak Kadin Aceh menyampaikan keprihatinan bahwa fokus utama perusahaan tersebut seharusnya tetap pada pemeliharaan dan pengoperasian jaringan, bukan pada aspek instalasi yang membutuhkan keahlian khusus dari para kontraktor profesional di bidang kelistrikan.
Lebih jauh, sejumlah pengamat mengkritik praktik pelelangan pekerjaan yang selama ini dilaksanakan oleh PLN, yang dianggap tidak transparan dan cenderung dimonopoli oleh perusahaan-perusahaan tertentu. Khususnya di wilayah Aceh, PLN dinilai gagal melakukan pembinaan terhadap perusahaan lokal, yang tidak sejalan dengan instruksi Menteri BUMN untuk memberdayakan perusahaan lokal. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap arahan menteri.
Kadin Aceh mendesak agar pihak PLN segera membuka ruang dialog dan musyawarah dengan seluruh pihak terkait, termasuk AKLI, guna memastikan bahwa setiap proses pemasangan listrik di masa mendatang dapat berjalan sesuai dengan standar profesional dan teknis yang telah ditetapkan.
Menurut Iqbal, “Keterlibatan AKLI bukan hanya soal formalitas, tetapi merupakan jaminan mutu dan keamanan instalasi yang harus mendapat perhatian serius.”
Hingga saat berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait protes dan tuntutan klarifikasi dari Kadin Aceh. Sementara itu, berbagai kalangan di sektor industri dan kelistrikan menantikan langkah konkret dari PLN untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan akuntabel demi kepentingan bersama.