Beranda / Ekonomi / Jaga Keberlanjutan, KKP Kawal Implementasi Pengelolaan Lobster

Jaga Keberlanjutan, KKP Kawal Implementasi Pengelolaan Lobster

Sabtu, 20 Juli 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pengelolaan lobster. [Foto: dok KKP]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengawal implementasi kebijakan pengelolaan Lobster. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keberlanjutan pemanfaatan sumber daya lobster bagi pembudidaya, nelayan penangkap dan masyarakat pesisir.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu menegaskan bahwa fokus utama pengaturan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024 adalah pengelolaan lobster yang berkelanjutan dan memastikan kebermanfaatan sumber daya Benih Bening Lobster (BBL) bagi nelayan kecil, serta pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.

“Lahirnya regulasi ini sebagai momentum untuk optimalisasi pengelolaan lobster di Indonesia. Sekaligus mendorong berkembangnya budidaya lobster di Indonesia, salah satunya melalui proses alih teknologi budidaya lobster dengan mengundang investor atau pelaku usaha yang mempunyai pengalaman dan reputasi yang hebat dalam melakukan pembudidayaan lobster,” jelas Dirjen Tebe.

Senada dengan Tebe, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Gemi Triastutik menyampaikan pentingnya regulasi ini adalah untuk mendorong berkembangnya budidaya lobster di Indonesia, dengan dukungan implementasi teknologi budidaya lobster yang telah dikembangkan di luar negeri.

“Dalam implementasi regulasi tata kelola lobster di Indonesia yang terbaru ini, diperlukan dukungan dan sinergi baik dari pelaku usaha perikanan, Pemerintah Daerah dan swasta. Tak kalah penting juga, dukungan dan pengawalan dari kementerian/lembaga terkait seperti dari Badan Karantina Indonesia, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Perdagangan,” papar Gemi.

Gemi juga menyampikan harapannya agar Temu stakeholder pengelolaan pembudidayan lobster dapat mendorong implementasi regulasi tata kelola lobster yang terbaru ini berjalan dengan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, pembudidayaan lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan crustacea laut tersebut.

Sementara itu, Kepala BLU Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo, Boyun menyampaikan bahwa dalam implementasi pengelolaan BBL saat ini. BLU mendapatkan BBL dari nelayan kecil terdaftar dalam koperasi/KUB berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis seperti Surat Keterangan Asal (SKA) dari Dinas Kabupaten dan Surat Keterangan Sehat dari yang berwenang. BLU DJPB juga hanya dapat bekerjasama dengan Koperasi/KUB yang telah memiliki kuota penangkapan BBL.

“Kami juga memastikan BBL yang diperoleh dari Nelayan atau Koperasi/KUB ini sudah memenuhi ketentuan tersebut,” beber Boyun. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

kip
riset-JSI
Komentar Anda