DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan ketersediaan garam industri sebagai bahan baku penting bagi sektor pulp dan kertas. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan produksi dan meningkatkan daya saing industri nasional.
“Garam industri digunakan dalam proses Chlor-Alkali CAP untuk memproduksi klorin, natrium hidroksida (NaOH), dan hidrogen melalui elektrolisis larutan garam,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, bahan kimia dasar tersebut sangat dibutuhkan dalam proses pemutihan, pemecahan serat kayu, hingga pengendalian pH dalam produksi pulp dan kertas.
“Produk-produk ini menjadi bagian penting dalam pembentukan produk akhir,” tambahnya.
Data Kemenperin mencatat, pada Februari 2025, ekspor industri pulp dan kertas mencapai USD8,09 miliar. Industri pulp berkontribusi sebesar USD3,56 miliar dan industri kertas sebesar USD4,44 miliar.
“Industri ini juga menyerap tenaga kerja cukup besar, yakni 288 ribu orang secara langsung dan sekitar 1,2 juta orang secara tidak langsung,” ungkap Putu.
Namun, pasokan garam industri masih menjadi tantangan. Wakil Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Irsyal Yasman, mengatakan bahwa dukungan pemerintah sangat dibutuhkan agar industri tidak terganggu.
“Garam industri bukan sekadar bahan penolong, tapi komponen vital. Kebutuhan ini sangat spesifik dan belum bisa sepenuhnya dipenuhi dari dalam negeri,” tegas Irsyal.
Ia memaparkan, kebutuhan garam industri di sektor ini mencapai 760 ribu ton per tahun dengan spesifikasi ketat: natrium klorida minimal 97%, kadar air maksimal 2,5%, kalsium maksimal 0,045%, dan magnesium maksimal 0,026%.
“Sayangnya, pasokan lokal belum konsisten baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” kata Irsyal lagi.
APKI berharap pemerintah terus memfasilitasi pasokan garam industri, terutama dari sisi kebijakan impor dan kemudahan distribusi, agar industri pulp dan kertas tetap berjalan optimal. [red]