DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghapus hambatan ekspor rajungan Indonesia ke Amerika Serikat (AS) setelah melalui proses gugatan dan peninjauan ulang sejak 2025.
Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Machmud, mengatakan awalnya AS melarang ekspor rajungan hasil tangkapan gillnet karena dinilai belum memenuhi aturan perlindungan mamalia laut dalam Marine Mammal Protection Act (MMPA).
Akibat aturan itu, eksportir rajungan Indonesia wajib menyertakan Certificate of Admissibility (COA) untuk membedakan rajungan hasil tangkapan gillnet dan bubu yang sudah lolos standar AS.
Machmud menjelaskan, pada Oktober 2025 National Fisheries Institute (NFI) bersama importir seafood menggugat Pemerintah AS ke Court of International Trade (CIT). Gugatan itu berujung pada penangguhan sementara larangan ekspor rajungan gillnet dari Indonesia, Vietnam, Filipina, dan Sri Lanka selama 180 hari.
Setelah keputusan itu, KKP bersama BRIN, asosiasi pengelola rajungan, NGO konservasi, hingga KBRI Washington DC aktif menyusun dokumen dan merespons permintaan data dari Pemerintah AS sejak November 2025 hingga April 2026.
Hasilnya, pada 8 Mei 2026 NOAA Fisheries menyatakan Indonesia memperoleh comparability finding untuk perikanan rajungan gillnet hingga 31 Desember 2029. Dengan status tersebut, eksportir rajungan RI tidak lagi diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan COA.
Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP KKP, Erwin Dwiyana, mengatakan keputusan itu menyelamatkan potensi ekspor rajungan senilai sekitar USD 80 juta atau sekitar 25% dari total ekspor rajungan Indonesia ke AS.
“Nelayan rajungan gillnet dapat berusaha lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Erwin. [in]