DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengulas aturan Qanun di Provinsi Aceh, yang hanya mengizinkan operasional bank syariah di wilayah tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa keberadaan bank syariah di Aceh merupakan hasil keputusan politik antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Aceh.
"Apakah ini tidak akan merugikan? Sebenarnya, memang akan merugikan jika dilihat dari perspektif bisnis semata," ungkap Dian saat Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama OJK pada Senin (10/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa banyak pelaku bisnis di Aceh yang melakukan impor, meskipun barang yang mereka butuhkan sebenarnya juga berasal dari Aceh. Aktivitas bisnis, seperti peternakan ayam dan sejenisnya, justru lebih banyak dilakukan di luar wilayah Aceh.
"Namun, itu merupakan pilihan yang, mudah-mudahan, kelak bisa diatasi dengan baik. Jika kesempatan berbisnis semakin terbuka, saya berharap bisnis di Aceh akan berkembang dengan pesat," tambahnya.
Dian juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung pengembangan perekonomian Aceh, dengan memanfaatkan keberadaan bank syariah di wilayah tersebut. Perlu diketahui, pertemuan tahunan perbankan syariah Indonesia tahun lalu diadakan di Aceh.
Pada tahun 2023, OJK telah memberi lampu hijau atas rencana kembalinya bank konvensional ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Langkah ini sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Aceh dalam merevisi aturan yang sebelumnya hanya mengizinkan bank syariah beroperasi, sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Dian menilai bahwa peralihan ke bank syariah di Aceh tidak dapat dipaksakan dan mengakui adanya ketidaksiapan dalam proses transisi tersebut. Menurutnya, pemerataan antara bank konvensional dan bank syariah sangat penting untuk memajukan ekonomi Aceh sekaligus memenuhi kebutuhan layanan perbankan masyarakat.
Namun, Dian juga mengakui bahwa kembalinya bank konvensional ke Aceh bukanlah hal yang mudah. Tantangan utamanya adalah biaya untuk membuka kembali kantor cabang bank konvensional yang telah keluar dari Aceh.