Senin, 24 November 2025
Beranda / Ekonomi / DKS Jelaskan Dasar Hukum serta Tahapan Masuknya 250 Ton Beras Thailand ke Sabang

DKS Jelaskan Dasar Hukum serta Tahapan Masuknya 250 Ton Beras Thailand ke Sabang

Senin, 24 November 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Sekretaris Dewan Kawasan Sabang (DKS), Makmur. Foto: IST


DIALEKSIS.COM | Sabang - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkap adanya dugaan masuknya 250 ton beras impor ilegal melalui Pelabuhan Sabang, Aceh. Temuan itu menimbulkan sorotan publik karena diduga terjadi kejanggalan prosedur dan adanya pemasukan barang tanpa persetujuan resmi pemerintah pusat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Kawasan Sabang (DKS), Makmur, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemasukan beras dari Thailand ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dilakukan sesuai payung hukum dan mekanisme resmi yang berlaku di kawasan bebas.

Makmur menjelaskan bahwa Sabang memiliki status khusus sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000

  • Pasal 1 ayat (1): Kawasan Sabang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.
  • Pasal 9 ayat (6): Pembebasan bea dan pajak untuk pemasukan barang konsumsi dari luar daerah pabean bagi kebutuhan penduduk.
  •  Ayat (7): Jenis dan jumlah barang konsumsi ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

2. PP Nomor 83 Tahun 2010

  • Pasal 3 ayat (1): Kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari Sabang bebas tata niaga.

Makmur menjelaskan bahwa bebas tata niaga berarti pemasukan barang ke Kawasan Sabang tidak memerlukan perizinan tata niaga seperti daerah lain, karena Kawasan Sabang adalah terpisah dari wilayah pabean Indonesia.

3. PP Nomor 41 Tahun 2021

  • Pasal 20 ayat (1): BPKS berwenang menetapkan jumlah dan jenis barang konsumsi serta menerbitkan izin pemasukan.
  • Pasal 32 ayat (1): Pemasukan barang konsumsi hanya dapat dilakukan oleh pengusaha berizin dan sesuai ketentuan yang ditetapkan BPKS.

Tahapan Pemasukan 250 Ton Beras dari Thailand

Makmur memaparkan kronologi lengkap pemasukan beras impor tersebut:

  • 22 Oktober 2025 - PT Multazam Sabang Group mengajukan izin pemasukan 250 ton beras dari Thailand.
  • 24 Oktober (pagi) - Rapat koordinasi dengan Bea Cukai Sabang, Badan Karantina Indonesia, dan pihak perusahaan.
  • 24 Oktober (sore) - Izin pemasukan beras diterbitkan oleh UPPTSP BPKS.
  • 4 November - Rapat lanjutan di Kemenko Bidang Pangan bersama kementerian/lembaga terkait.
  • 16 November - Kapal pembawa 250 ton beras tiba di Teluk Sabang.
  • 17 November - Check-in oleh Balai Karantina Kesehatan, Bea Cukai, Imigrasi, KSOP, dan instansi terkait.
  • 20 November - Beras dibongkar dan ditimbun di gudang BPKS di Gampong Kuta Timu, disaksikan Wali Kota Sabang, Danlanal, Kapolres, Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia.
  • 20 November - Sampel beras diambil untuk diuji laboratorium di Jakarta.

Makmur menegaskan bahwa beras belum dipasarkan sebelum ada hasil laboratorium.

"Saat ini kita menunggu hasil uji laboratorium dari Jakarta. Jika hasilnya sesuai standar, barulah beras dapat dipasarkan untuk kebutuhan masyarakat Sabang,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI