Sabtu, 10 Mei 2025
Beranda / Ekonomi / Dana Judi Online Tembus Rp1.200 Triliun, PPATK: Ancaman Serius dan Efek Domino sosial

Dana Judi Online Tembus Rp1.200 Triliun, PPATK: Ancaman Serius dan Efek Domino sosial

Jum`at, 09 Mei 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. [Foto: dok. PPATK]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Praktik judi online di Indonesia telah berkembang menjadi ancaman serius yang membahayakan stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa tanpa penanganan serius, perputaran dana judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025, atau setara dengan 60 persen dari APBN 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan kekhawatiran tersebut saat peluncuran Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

“Yang lebih mengkhawatirkan adalah efek domino sosialnya. Dari total 8,8 juta pemain judi online, 71,6 persen berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan terjerat pinjaman online,” ujar Ivan.

PPATK mencatat lonjakan tajam jumlah pemain judi online, dari 3,7 juta pada 2023 menjadi 8,8 juta pada 2024. Yang mengejutkan, keterlibatan anak dan remaja dalam aktivitas ini juga meningkat.

“Deposit pemain usia 10-16 tahun tercatat mencapai Rp2,2 miliar, usia 17-19 tahun sebesar Rp47,9 miliar, dan kelompok usia 31-40 tahun mendominasi dengan Rp2,5 triliun,” beber Ivan.

Menurut Ivan, angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata dari kerusakan sosial yang terjadi.

“Ini bukan cuma soal uang. Ini tentang perceraian, konflik rumah tangga, prostitusi, bahkan bunuh diri yang dipicu oleh jeratan utang dari judi online,” tegasnya.

3,8 Juta Terjerat Pinjaman Ilegal

PPATK juga mencatat ada 3,8 juta pemain yang telah terjerat pinjaman ilegal di luar sistem perbankan untuk membiayai kebiasaan berjudi mereka. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya bagi stabilitas ekonomi mikro rumah tangga.

Pemerintah telah menggulirkan sejumlah kebijakan untuk meredam dampak buruk judi online. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penanganan tidak bisa hanya bersifat reaktif.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga membangun kesadaran melalui literasi digital dan penguatan regulasi,” ujar Meutya.

Langkah-langkah konkret yang telah diambil antara lain Pemblokiran 1,3 juta konten judi online oleh Kominfo; Penerapan PP No.17/2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital; Pembatasan kepemilikan SIM card maksimal 3 nomor per NIK; Pemanfaatan teknologi AI untuk pelacakan transaksi mencurigakan; dan Penegakan hukum yang berhasil menyita Rp500 miliar aset judi online.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap adanya modus baru yang melibatkan pelaku dari luar negeri.

“Ada pola baru. Pelaku asal Tiongkok mendirikan perusahaan teknologi fiktif di Indonesia untuk memfasilitasi judi online dengan deposit kecil. Ini sengaja dirancang untuk menjebak masyarakat kelas bawah,” jelas Listyo. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
diskes
hardiknas