DIALEKSIS.COM | Jakarta - Purnawirawan TNI Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardin, mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah mengikuti produk asuransi yang dikombinasikan dengan investasi atau unit link yang ditawarkan melalui kerja sama AIA dan BCA.
Achmad Daniel Chardin menilai produk yang diikutinya sejak 15 Mei 2017 tidak memberikan hasil sebagaimana yang dipahami saat penawaran awal. Ia bahkan menyebut adanya perbedaan antara penjelasan yang disampaikan saat pemasaran dengan hasil yang diterimanya setelah menjalani program tersebut selama 10 tahun.
"Kepada masyarakat saya mengingatkan agar berhati-hati terhadap produk asuransi yang dipadukan dengan investasi. Saya merasa dirugikan karena hasil yang saya terima jauh dari ekspektasi yang dijelaskan saat awal mengikuti program," ujar Achmad Daniel kepada media dialeksis.com, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, saat mendatangi salah satu kantor BCA pada 2017, ia ditawari sebuah program investasi yang disertai manfaat asuransi.
Dalam penjelasan yang diterimanya ketika itu, peserta diwajibkan melakukan pembayaran premi selama 10 tahun dengan proyeksi pengembalian modal disertai keuntungan minimal sekitar lima persen.
Ia mengaku tertarik karena melihat ilustrasi nilai investasi yang ditampilkan dalam tabel proyeksi unit link pada saat penawaran produk dilakukan.
Selama satu dekade mengikuti program tersebut, Achmad Daniel mengaku tidak pernah mengajukan klaim asuransi dalam bentuk apa pun.
Karena itu, ia berharap nilai investasi yang terkumpul dapat berkembang sesuai gambaran yang dipahaminya saat awal menjadi nasabah.
Namun ketika masa pembayaran premi berakhir, nilai investasi yang tercatat disebut jauh di bawah harapannya.
Achmad Daniel menyebut total dana yang telah disetorkannya mencapai sekitar Rp520 juta. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diterimanya pada 25 Mei 2026, nilai investasi yang tersedia hanya sekitar Rp288 juta.
Tidak lama kemudian, nilai tersebut kembali mengalami penurunan. Saat melakukan konfirmasi pada 29 Mei 2026, ia memperoleh informasi bahwa nilai investasinya turun menjadi sekitar Rp283 juta.
Kemudian pada 1 Juni 2026, melalui komunikasi dengan layanan pelanggan, ia kembali mendapat informasi bahwa nilai investasinya berada di kisaran Rp281 juta.
Penurunan itu, menurut dia, masih berlanjut hingga 4 Juni 2026 ketika dirinya mendatangi kantor layanan AIA BCA di kawasan Matraman dan meminta agar polisnya ditutup.
"Saat saya minta polis ditutup, nilai investasinya kembali turun menjadi sekitar Rp263 juta. Alasannya karena harga unit link sedang turun," katanya.
Achmad Daniel mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menilai terdapat perbedaan antara penjelasan yang diterimanya saat proses pemasaran dengan kenyataan yang terjadi setelah masa investasi berakhir.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada pemahaman calon nasabah yang lebih banyak dibentuk melalui penjelasan verbal saat pemasaran produk, sementara rincian risiko investasi tercantum dalam dokumen polis yang ditandatangani kemudian.
"Modus yang saya rasakan adalah calon nasabah mendapatkan penjelasan yang berbeda dengan isi polis. Banyak orang mungkin tidak mencermati seluruh isi dokumen ketika menandatangani polis," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Achmad Daniel meminta pihak AIA dan BCA memberikan penjelasan serta bertanggung jawab terhadap kerugian yang menurutnya dialami sebagai nasabah.
Ia juga meminta perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi sektor perbankan dan asuransi untuk membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
"Saya meminta OJK membantu mengawal pengembalian dana saya. Minimal seluruh dana yang telah saya bayarkan dapat dikembalikan. Jika persoalan ini tidak mendapatkan perhatian yang memadai, saya mempertimbangkan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak AIA maupun BCA terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardin tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan, media membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. [nh]