Kamis, 05 November 2026
Beranda / Ekonomi / BPS: 60,24 Persen Pekerja di Aceh Masih di Sektor Informal

BPS: 60,24 Persen Pekerja di Aceh Masih di Sektor Informal

Kamis, 05 November 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala BPS Provinsi Aceh, Agus Andria. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat mayoritas penduduk Aceh yang bekerja masih berada di sektor informal. 

Berdasarkan kondisi ketenagakerjaan Agustus 2026, proporsi pekerja informal mencapai 60,24 persen, sedangkan pekerja formal sebesar 39,76 persen.

Kepala BPS Provinsi Aceh, Agus Andria, menyampaikan data tersebut dalam pemaparan Berita Resmi Statistik (BRS) Provinsi Aceh, Kamis (5/11/2026).

Agus menjelaskan, berdasarkan status pekerjaan utama, penduduk bekerja paling banyak berstatus buruh, karyawan, atau pegawai dengan persentase 33,90 persen.

Sementara itu, status pekerjaan yang paling sedikit adalah berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar, yakni sebesar 5,86 persen.

Jika dilihat dari kategori formal dan informal, pekerja informal masih mendominasi struktur ketenagakerjaan di Aceh. Meski demikian, BPS mencatat adanya perubahan selama periode Agustus 2025 hingga Agustus 2026.

Proporsi pekerja informal mengalami penurunan, sedangkan pekerja formal menunjukkan peningkatan.

"Pada Agustus 2026, penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 60,24 persen, sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 39,76 persen," demikian pemaparan Kepala BPS Aceh, Agus Andria dilansir media dialeksis.com dari youtube BPS Aceh.

Dari sisi pendidikan, penduduk bekerja di Aceh masih didominasi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), dengan persentase mencapai 34,01 persen.

Adapun penduduk bekerja dengan pendidikan tinggi, mulai dari Diploma I hingga S3, tercatat sebesar 17,47 persen. Dari jumlah tersebut, lulusan Diploma IV hingga S3 atau jenjang sarjana mencapai 13,94 persen.

Secara umum, distribusi pekerja berdasarkan tingkat pendidikan relatif tidak banyak berubah dibandingkan Agustus 2025.

Namun, BPS mencatat peningkatan proporsi tenaga kerja dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi 7,50 persen. 

Sementara pekerja dengan pendidikan Diploma I hingga III meningkat menjadi 3,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain pendidikan dan status pekerjaan, BPS juga mencatat perkembangan jam kerja penduduk Aceh.

Pada Agustus 2026, sebanyak 59,74 persen penduduk bekerja masuk kategori pekerja penuh, yakni mereka yang bekerja minimal 35 jam dalam seminggu.

Proporsi pekerja penuh tersebut meningkat dibandingkan Agustus 2025. Sementara itu, sebanyak 40,26 persen lainnya merupakan pekerja tidak penuh dengan jam kerja kurang dari 35 jam per minggu.

BPS membagi pekerja tidak penuh menjadi dua kategori, yaitu setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu.

Setengah pengangguran merupakan penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu, tetapi masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.

Sedangkan pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu dan tidak mencari pekerjaan lain atau tidak bersedia menerima pekerjaan tambahan.

"Data ketenagakerjaan ini memberikan gambaran mengenai kondisi penduduk bekerja di Aceh, baik berdasarkan status pekerjaan, tingkat pendidikan maupun jam kerja pada Agustus 2026," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI