Jum`at, 19 Desember 2025
Beranda / Ekonomi / BPMA Berpartisipasi dalam Rapat Pleno Penyusunan Laporan Penerimaan Migas Kuartal III 2025

BPMA Berpartisipasi dalam Rapat Pleno Penyusunan Laporan Penerimaan Migas Kuartal III 2025

Kamis, 18 Desember 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

BPMA turut berpartisipasi aktif dalam Rapat Pleno Penyusunan Laporan Tim Satuan Kerja (Satker) Penerimaan Negara Sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk Kuartal II Tahun 2025, pada tanggal 4 - 5 Desember 2025 di Bandung. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Bandung - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) turut berpartisipasi aktif dalam Rapat Pleno Penyusunan Laporan Tim Satuan Kerja (Satker) Penerimaan Negara Sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk Kuartal II Tahun 2025. 

Kegiatan yang berlangsung pada 4 - 5 Desember 2025 di Bandung ini merupakan agenda rutin triwulanan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor hulu migas.

Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh anggota Tim Satker Koordinasi Penerimaan Negara, termasuk perwakilan dari SKK Migas, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (PNBP SDA dan KND) Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM RI, Bank Indonesia, serta PT Pertamina (Persero). 

BPMA hadir dengan mengirimkan perwakilannya dari Divisi Akuntansi, Perpajakan, dan Manajemen Risiko (APMR).

Irfansyah, selaku Person in Charge (PIC) perwakilan dari BPMA, menjelaskan bahwa penyusunan laporan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi Tim Satker Koordinasi Penerimaan Negara atas kegiatan usaha hulu migas kepada masing-masing pimpinan instansi terkait.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, BPMA memiliki tugas untuk melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Migas yang berada di Wilayah Aceh. Dalam hal ini, sesuai amanah PP 23/2015, BPMA berfungsi untuk mengawasi Penerimaan Negara dari sisi migas yang dihasilkan oleh Kontraktor,” jelas Irfansyah dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Irfansyah menekankan bahwa hasil penerimaan Minyak dan Gas Bumi tersebut akan dibukukan sebagai pendapatan dalam APBN setelah memperhitungkan pembayaran kewajiban-kewajiban Pemerintah dari sektor hulu migas.

Ruang lingkup penyusunan laporan meliputi hasil monitoring dan evaluasi atas Penerimaan Bagian Negara dari transaksi lifting migas dan transaksi migas lainnya. Transaksi lainnya tersebut mencakup, antara lain, denda keterlambatan pembayaran Bagian Negara, kewajiban perpajakan Kontraktor, dan transaksi lainnya. Proses perhitungan dilakukan secara komprehensif sejak terjadinya transaksi hingga penyelesaian dana yang diterima pada Rekening Penerimaan Negara.

Keikutsertaan BPMA dalam rapat pleno ini memperkuat komitmen Pemerintah Aceh, melalui BPMA, untuk bersinergi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan kontribusi sektor migas untuk kemakmuran bangsa dan daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
pema