DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di platform e-commerce.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, mengatakan regulasi tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat pelindungan terhadap pengusaha UMK di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” katanya.
Perubahan biaya juga tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Jika ada rencana perubahan biaya, platform wajib memberitahukan kepada seller paling lambat 90 hari sebelum kebijakan berlaku. Apabila keberatan, pelaku UMK dapat mengajukan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.
Selain itu, regulasi ini memberikan insentif bagi seller UMK yang hanya menjual Produk Dalam Negeri. Platform e-commerce kategori non-UMK wajib memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen untuk setiap transaksi seller yang telah terverifikasi.
Pemerintah memberikan masa transisi maksimal enam bulan untuk penerapan teknis kebijakan tersebut. Namun, insentif dapat diberlakukan lebih cepat apabila proses integrasi data dan kesiapan sistem telah selesai. [in]
