Asisten II Buka Kegiatan Pertemuan Temu Bisnis Pelaku Usaha Pangan di Aceh
Font: Ukuran: - +
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. Mawardi, menyampaikan sambutan Pj.Gubernur Aceh, saat membuka acara penandatanganan MoU antara Dinas Pangan Aceh dengan PT. Pos dan PT Pema tentang Pelaksanaan Penguatan Distribusi Logistik di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Sabtu (16/12/2023).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asisten II Sekda Aceh, Ir. Mawardi, menghadiri dan membuka Pertemuan Penguatan Jaringen Distribusi den Temu Bisnis Pelaku Usaha Pangan, di Banda Aceh, Sabtu 16 Desember 2023.
Pada kegiatan itu juga dilangsungkan penandatanganan MoU atau kerja sama yang melibatkan pelaku usaha pangan Aceh, Dinas Pangan Aceh, PT PEMA sebagai BUMD Aceh, serta PT Pos Indonesia (Persero) Banda Aceh.
Mawardi mebgatakan oesepakatan kerjasl sama itu prinsipnya bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di Aceh. “Kita berharap kesepakatan itu dapat segera berjalan, sehingga masalah produksi, distribusi, dan pasar pangan Aceh dapat segera teratasi, dan pengendalian inflasi dapat dilakukan dengan lebih baik,” kata Mawardi.
Mawardi mengatakan, kehadiran perwakilan dari Badan Pangan Nasional dan pejabat terkait bidang tugas pangan, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha pangan di Aceh. Di mana menjadi kesempatan baik bagi mereka untuk saling berbagi dan berdiskusi, sehingga berbagai hal yang selama ini menjadi kendala dalam pengembangan usaha pangan, dapat dibahas bersama.
“Masalah pangan ini perlu menjadi perhatian kita mengingat adanya beberapa potensi gangguan dalam produksi belakangan ini di Aceh,” kata Mawardi.
Gangguan tersebut terutama terjadi karena cuaca yang tidak stabil serta kendala di sektor distribusi. Di sisi lain nasyarakat merasakan kalau kebutuhan pangan kian meningkat, terutama menjelang libur akhir tahun, Ramadhan dan Idul Fitri. Karena itu, Mawardi menginlmbau antisipasi terhadap ketersediaan pangan harus dilakukan sejak dini.
Apalagi pemerintah diperintahkan Undang Undang tengang Pangan yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok, mengelola cadangan Pangan Pokok dan distribusi Pangan Pokok untuk mewujudkan kecukupan Pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
“Untuk menjalankan kewajiban itu, kita perlu memperkuat kerjasama di bidang pangan yang melibatkan produsen, dunia usaha dan juga unsur Pemerintah Daerah. Kerjasama itu telah kita tuangkan dalam kesepakatan yang baru saja ditandatangani,” kata Mawardi.
Pertemuan itu juga membahas persoalan pangan pada umumnya. Di mana salah satu hal yang dibahas adalah ketersediaan pangan di Aceh kerap tidak stabil. Terkadang Aceh memiliki supply yang cukup untuk beras, tapi kekurangan untuk komoditi bawang atau cabe. Hal-hal seperti itu kata Mawardi, periu dibicaralan bersama agar masyakarat dan pemerintah mampu menciptakan ketersediaan pangan yang stabil. []