Ancaman Nyata Judi Online di Banyak Kalangan
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi orang Kecanduan Judi Online. Foto: Aristya Rahadian
DIALEKSIS.COM | Nasional - Judi online merongrong berbagai lapisan masyarakat Indonesia. Berkasnya bukan sekadar cerita, tetapi juga menelan korban ekonomi dan nyawa. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat nilai transaksi judi online di Tanah Air tembus Rp 100 triliun pada triwulan I-2024.
Angka ini berpotensi terus membengkak. Fakta membuktikan, kecanduan judi online telah merampas masa depan sejumlah individu dari beragam profesi. Brigadir Ranwiwicasono, anggota Polri, dibakar istrinya, Fadihatun Nikmah, pada 8 Juni 2024 di Mojokerto, Jawa Timur. Penyebabnya, Ranwiwicasono kerap menghabiskan uang untuk berjudi daring.
Dalam kurun waktu serupa, Letnan R di Sulawesi Selatan menggelapkan dana Rp 876 juta milik kesatuan TNI AD lantaran kecanduan permainan uang virtual. Eko W., perwira TNI AL asal Sumatra Utara, lebih memilih bunuh diri pada 27 Mei 2024 akibat terlilit utang Rp 819 juta karena judi daring.
Profesi lain seperti guru dan pekerja sektor formal turut terseret. DS, 27 tahun, guru honorer di Palangkaraya harus mendekam di penjara pada April 2024 akibat kecanduan berjudi daring. Sementara karyawan minimarket dan bank di Tangerang dan Maluku terpaksa menghilangkan aset majikan untuk kebutuhan perjudian.
"Mereka kehilangan nilai kehidupan sosial dan tak bisa mengurus dirinya sendiri," ujar psikolog Stefana Nuranisa seperti dilansir tvOneNews, Senin kemarin.
Untuk menumpas perkara ini, Polri mengaku telah memblokir lebih dari 1 juta situs judi online. Belasan ribu rekening pelaku pun dibekukan. Pemerintah memanfaatkan KUHP dan UU ITE untuk menjerat pelaku judi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.