DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang mendapat izin ekspor ke Vietnam. Total ada 35 UPI baru yang mendapat persetujuan dari otoritas Vietnam, hasil dari perjanjian Kesetaraan Sistem Mutu Ikan antara kedua negara.
Kepala Badan Mutu KKP Ishartini mengatakan penambahan ini menjadi bukti berjalannya program quality assurance dari hulu hingga hilir.
“Kami menjalankan standar internasional dan memperkuat kerja sama bilateral untuk harmonisasi sistem,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (18/11/2025).
Dengan tambahan tersebut, kini total 646 UPI Indonesia telah teregistrasi untuk ekspor ke Vietnam. Beberapa perusahaan yang masuk daftar baru antara lain PT Nison Indonesia, PT Sun Fisher Indo, PT Sumber Laut Rejeki, PT Nirwana Segara, dan PT Raja Panen Sukses.
KKP menilai perluasan akses pasar ini membuka peluang peningkatan volume dan diversifikasi produk ekspor ke Vietnam. Saat ini Indonesia mengekspor 672 jenis produk perikanan, dengan komoditas utama seperti cumi beku, cuttlefish, dan tuna.
Menurut data KKP, total ekspor perikanan Indonesia ke Vietnam hingga 2024 mencapai lebih dari 100 ribu ton, jauh di atas volume ekspor Vietnam ke Indonesia yang tercatat 6.934 ton. [in]