kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Wartawan Indonesia Tertembak di Hong Kong, Kepala Polisi Dituntut

Wartawan Indonesia Tertembak di Hong Kong, Kepala Polisi Dituntut

Jum`at, 04 Oktober 2019 22:39 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Hong Kong - Aliansi Jurnalis Hong Kong (HKJA) menuntut kepala kepolisian setempat terkait dugaan pelanggaran etika dengan membatasi pekerjaan jurnalis.

Tuntutan dilayangkan setelah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengutuk penembakan yang dilakukan petugas kepolisian Hong Kong terhadap wartawati asal Indonesia, Veby Mega Indah yang bekerja di Suara Hong Kong News.

HKJA mengungkapkan pada Kamis (3/10/2019) bahwa sejak munculnya demonstrasi anti-pemerintah, jurnalis telah menjadi target polisi yang bertindak agresif dan menghalangi saat liputan serta menggunakan serangan yang tidak perlu dan berlebihan.

Serangan tersebut meliputi penggunaan cahaya yang sangat terang untuk mempersulit rekaman gambar, tindakan menghalangi pandangan jurnalis dan menyembunyikan identitas para petugas, serta kekerasan fisik terhadap jurnalis dalam berbagai bentuk.

Dikutip South China Morning Post, tuntutan tersebut diajukan kepada Komisioner Kepolisian Stephen Lo Wai-chung dan pemerintah karena dianggap telah gagal dalam mengambil langkah efektif untuk mengatasi masalah tersebut.

"Oleh karena itu HKJA telah melakukan peninjauan kembali untuk mencari keterangan dari Pengadilan Tinggi bahwa tindakan yang dilakukan oleh polisi tidak sesuai dengan hukum dan polisi serta pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menjaga kebebasan pers dan menyelidiki keluhan," kata organisasi tersebut dalam sebuah pernyataan tertulis.

AJI juga meminta bahwa petugas yang telah menembak mata kanan Veby hingga buta tersebut ditahan dan didakwa. Ketua AJI, Asnil Bambani, juga mendesak polisi untuk tidak mengintimidasi Veby dengan memintanya bertemu dengan beberapa anggota di rumah sakit di tengah proses pemulihan.

Humas KJRI Hong Kong, Vania Lijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Veby dalam memperjuangkan haknya tetapi tidak akan terlibat dalam proses hukum dan menolak laporan media terkait pengajuan tuntutan ke mahkamah internasional.

Veby tertembak peluru karet di dekat mata ketika meliput demonstrasi di kawasan Wan Chai, Hong Kong, pada Minggu (29/9) lalu. Polisi menembaknya ketika ia telah menunjukkan identitasnya sebagai anggota pers secara jelas.

Michael Vidler, pengacara Veby, menyatakan dalam sebuah pesan singkat bahwa dokter mengabarkan bahwa mata kanan kliennya terancam buta permanen akibat ditembak polisi.

Ia kemudian mengabarkan pada Jumat (4/10) bahwa Veby kini masih berada dalam proses pemulihan. Namun terkait intimidasi yang dilakukan polisi terhadap kliennya, ia belum dapat menanggapi.

"Veby tidak ingin bertemu dengan mereka karena ia percaya bahwa polisi akan memanfaatkannya untuk keperluan hubungan masyarakat. Ternyata, polisi memang melakukannya," kata dia.

Melalui pengacaranya, Veby menginginkan investigasi terhadap alasan penembakan. Pihak kepolisian belum menanggapi hal tersebut.(cn) 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda