kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Wartawan AS yang Ditahan di Myanmar Hadapi Tuduhan Berlapis

Wartawan AS yang Ditahan di Myanmar Hadapi Tuduhan Berlapis

Rabu, 10 November 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Keluarga dan teman Danny Fenster di AS telah menyerukan pembebasannya sejak dia ditahan Junta Myanmar pada 24 Mei 2021. [Foto: Bryan Fenstes/Twitter/Myanmar Now]


DIALEKSIS.COM | Myanmar - Danny Fenster, wartawan asal Amerika Serikat (AS), yang saat ini sedang ditahan di Myanmar atas berbagai tuduhan, kini menghadapi dua tuduhan baru, yakni terorisme dan penghasutan.

"Kedua tuduhan itu diajukan pada hari Selasa (9/9/2021) di sebuah pengadilan di Yangon," kata pengacara Fenster, Than Zaw Aung.

Fenster yang bekerja sebagai redaktur pelaksana majalah berita online yang berbasis di Yangon, Frontier Myanmar, ditahan sejak 24 Mei 2021. 

Awalnya, Fenster dituduh melakukan penghasutan karena diduga menyebarkan informasi palsu atau menghasut. Kemudian didakwa melanggar sebuah UU dari era kolonial karena diduga menghubungi kelompok-kelompok oposisi yang dianggap ilegal oleh junta militer yang berkuasa dan karena melanggar UU imigrasi. 

Berbagai organisasi menyatakan UU itu telah digunakan untuk melakukan penangkapan para aktivis politik secara sewenang-wenang pada tahun 1990-an dan kini diberlakukan oleh junta militer yang berkuasa sekarang.

"Tuduhan baru terorisme dan penghasutan yang diajukan terhadap kliennya dapat membuat Fenster menghadapi ancaman total 30 tahun penjara jika ia terbukti bersalah atas kedua tuduhan itu. Ini di luar total 11 tahun penjara bagi tiga tuduhan sebelumnya," kata Than Zaw Aung.

Than Zaw Aung mengatakan penangkapan Fenster didasarkan pada pekerjaan singkatnya sebagai penyunting naskah di kantor berita online Myanmar Now. Ia berhenti dari pekerjaan itu tahun lalu dan bergabung dengan Frontier Myanmar. [VoA Ind]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda