kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Warga Turki Seret Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional

Warga Turki Seret Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional

Rabu, 15 November 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa di Turki, Metin Kulunk, serta pengacara Turki Mucahit Birinci dan Burak Bekiroglu telah mengirimkan petisi kepada Kantor Kejaksaan Istanbul yang memintanya untuk mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), demikian laporan kantor berita Anadolu.

Petisi tersebut mengatakan bahwa Netanyahu telah melakukan kejahatan, seperti perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di depan mata dunia. Petisi tersebut juga mengatakan bahwa Netanyahu tidak ragu-ragu untuk menggunakan senjata yang dilarang oleh hukum internasional untuk melakukan kejahatan.

Petisi tersebut menyatakan bahwa Netanyahu dan rekan-rekannya harus dihadapkan ke Mahkamah Pidana Internasional di bawah norma-norma pidana internasional. Gugatan ini mengatasnamakan pribadi bukan perwakilan negara Turki.

Ankara belum secara resmi mengomentari petisi tersebut. Turki telah berulang kali menyatakan kesiapannya untuk bertindak sebagai penjamin dalam penyelesaian konflik antara Israel dan Hamas dan mengusulkan diadakannya konferensi perdamaian internasional.

Situasi di Timur Tengah meningkat tajam menyusul serbuan militan Hamas dari Jalur Gaza ke Israel pada 7 Oktober lalu. Hamas menganggap serangan tersebut sebagai respon terhadap tindakan Israel terhadap Masjid Al-AqsHa di Temple Mount Yerusalem.

Israel telah mengumumkan pengepungan penuh atas Jalur Gaza dan telah mulai melancarkan serangan ke wilayah tersebut dan beberapa bagian Lebanon dan Suriah. Bentrokan juga terjadi di Tepi Barat.

Israel mengatakan bahwa mereka melakukan "operasi" terhadap Hamas di Rumah Sakit Al-Shifa ketika pasukannya menyerbu kompleks kesehatan di Kota Gaza. Pengeboman juga dilakukan Israel ke RS Al Shifa. Seorang dokter di dalam Al-Shifa mengatakan bahwa serangan Israel tersebut telah menimbulkan ketakutan di kalangan pasien, pengungsi dan petugas kesehatan di fasilitas tersebut.

Hamas menyangkal bahwa mereka menggunakan rumah sakit di Gaza, seperti Al-Shifa, sebagai pusat komando, dan menuduh Israel dan Amerika Serikat mencoba membenarkan "pembantaian brutal". Lebih dari 11.300 warga Palestina telah terbunuh dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober, termasuk 4.630 anak-anak dan 3.130 perempuan, kantor media pemerintah di Gaza mengatakan pada hari Senin (13/11/2023).

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998. ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan setelah 1 Juli 2002 di wilayah negara peserta Statuta Roma, serta oleh warga negara dari negara peserta di wilayah negara lain.

Jika negara yang wilayahnya menjadi tempat terjadinya kejahatan bukan merupakan negara peserta Statuta Roma atau warga negaranya dicurigai melakukan kejahatan berat, DK PBB dapat mengeluarkan mandat untuk memulai penuntutan pidana.

Israel bukan merupakan negara pihak dalam Statuta Roma. Negara ini merupakan salah satu pihak dalam perjanjian tersebut hingga tahun 2002, tapi kemudian menarik tanda tangannya.



Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda