Uni Eropa Capai Kesepakatan Terkait Undang-undang AI
Font: Ukuran: - +
Ketua Uni Eropa Ursula von der Leyen menyampaikan pengambil kebijakan di Uni Eropa telah menyetujui undang-undang penting untuk mengatur kecerdasan buatan (AI), dan demi keselamatan dan hak-hak dasar masyarakat dan dunia usaha. [Foto: dok. Uni Eropa]
DIALEKSIS.COM | Dunia - Para pengambil kebijakan di Uni Eropa telah menyetujui undang-undang penting untuk mengatur kecerdasan buatan (AI), yang membuka jalan bagi serangkaian standar paling ambisius yang pernah ada untuk mengendalikan penggunaan teknologi.
Kesepakatan untuk mendukung “Undang-Undang AI” pada hari Jumat (8/12/2023) dicapai setelah hampir 38 jam negosiasi antara anggota parlemen dan pembuat kebijakan.
“Undang-Undang AI adalah yang pertama di dunia. Kerangka hukum unik untuk pengembangan AI yang dapat Anda percayai,” kata Ketua Uni Eropa Ursula von der Leyen.
“Dan demi keselamatan dan hak-hak dasar masyarakat dan dunia usaha. Sebuah komitmen yang kami ambil dalam pedoman politik kami, dan kami mewujudkannya. Saya menyambut baik kesepakatan politik hari ini," lanjutnya.
Upaya untuk meloloskan “Undang-Undang AI”, yang pertama kali diusulkan oleh badan eksekutif UE pada tahun 2021, telah dipercepat sejak dirilisnya ChatGPT OpenAI tahun lalu, yang mendorong bidang AI berkembang pesat ke dalam kesadaran publik.
Undang-undang ini secara luas dipandang sebagai tolok ukur global bagi pemerintah yang ingin memanfaatkan potensi manfaat AI sekaligus menjaga risiko mulai dari disinformasi dan perpindahan pekerjaan hingga pelanggaran hak cipta.
Undang-undang tersebut, yang sempat tertunda karena adanya perpecahan karena regulasi model bahasa yang menghapus data online dan penggunaan AI oleh polisi dan badan intelijen, kini akan diajukan ke negara-negara anggota dan parlemen Uni Eropa untuk mendapatkan persetujuan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, perusahaan teknologi yang melakukan bisnis di UE akan diwajibkan untuk mengungkapkan data yang digunakan untuk melatih sistem AI dan melakukan pengujian produk, terutama yang digunakan dalam aplikasi berisiko tinggi seperti kendaraan tanpa pengemudi dan layanan kesehatan.
Undang-undang tersebut melarang pengambilan gambar secara sembarangan dari internet atau rekaman keamanan untuk membuat basis data pengenalan wajah, namun mencakup pengecualian untuk penggunaan pengenalan wajah “real-time” oleh penegak hukum untuk menyelidiki terorisme dan kejahatan berat.
Perusahaan teknologi yang melanggar hukum akan dikenakan denda hingga tujuh persen dari pendapatan global, tergantung pada pelanggaran dan ukuran perusahaan tersebut.
Undang-undang UE dipandang sebagai upaya paling komprehensif untuk mengatur AI di tengah semakin banyaknya pedoman dan peraturan yang bersifat tambal sulam secara global. [Aljazeera]