DIALEKSIS.COM | Washington - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi meneken perintah eksekutif untuk mengganti nama Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi Departemen Perang. Keputusan itu diumumkan pada Jumat (5/9) di Oval Office, Washington D.C.
Trump menilai perubahan nama tersebut penting untuk mencerminkan citra yang lebih ofensif bagi Amerika Serikat. “Saya kira itu mengirimkan pesan kemenangan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip AFP. “Ini adalah nama yang jauh lebih tepat mengingat kondisi dunia saat ini.”
Dalam beberapa pekan terakhir, Trump berulang kali menyuarakan keinginannya mengubah nama Kemhan AS. Menurutnya, label “pertahanan” terlalu defensif. Ia ingin Washington dikenal bukan hanya karena kekuatan bertahan, melainkan juga daya serang.
Trump juga merujuk pada sejarah Amerika Serikat pada masa awal kemerdekaan. Pada 1789, di era Presiden George Washington, lembaga ini dikenal dengan nama Departemen Perang.
“Dulu disebut Departemen Perang, dan kedengarannya lebih kuat,” kata Trump, seperti dikutip USA Today.
Ia bahkan menyebut sejarah kemenangan besar Amerika di masa lalu. “Kami memenangkan Perang Dunia I, kami memenangkan Perang Dunia II. Kami memenangkan segalanya,” ujarnya.
Departemen Perang pertama kali didirikan untuk mengawasi Angkatan Darat AS. Namun, pascareorganisasi pemerintahan setelah Perang Dunia II, departemen tersebut digabung bersama Angkatan Laut dan Angkatan Udara di bawah Badan Militer Nasional. Pada 1949, lembaga itu resmi berganti nama menjadi Kementerian Pertahanan (Department of Defense).
Meski demikian, perintah eksekutif Trump tidak serta-merta mengubah nama Kemhan dalam konstitusi. Perubahan resmi tetap membutuhkan persetujuan Kongres.
Untuk saat ini, label Departemen Perang hanya berfungsi sebagai “gelar sekunder” yang bisa digunakan pejabat AS dalam acara resmi, komunikasi publik, konteks seremonial, hingga dokumen non-statuta di cabang eksekutif.