Beranda / Berita / Dunia / Tim Kuasa Hukum Donald Trump Ajukan Pembatalan Hukuman di Kasus Uang Tutup Mulut

Tim Kuasa Hukum Donald Trump Ajukan Pembatalan Hukuman di Kasus Uang Tutup Mulut

Kamis, 07 November 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Donald Trump. Foto: AFP/Jim Watson


DIALEKSIS.COM | Washington DC - Tim kuasa hukum Presiden terpilih AS, Donald Trump, dilaporkan tengah berupaya membatalkan hukuman terhadap Trump dalam kasus uang tutup mulut yang menjeratnya. 

Sumber yang memahami langkah ini mengatakan kepada CNN bahwa kuasa hukum Trump berencana mengajukan gugatan dalam beberapa hari ke depan untuk mengupayakan kebebasan hukum total bagi mantan presiden tersebut.

Para pengacara Trump disebut-sebut akan menggunakan argumen bahwa presiden terpilih memiliki hak perlindungan konstitusional serupa dengan presiden yang menjabat. 

Gugatan ini diperkirakan diajukan sebelum batas waktu yang ditetapkan Hakim Juan Merchan pada 12 November, yang akan mempertimbangkan pembatalan hukuman Trump sesuai putusan Mahkamah Agung terkait kekebalan hukum.

Kasus ini bermula pada April lalu, saat jaksa menuduh Trump memalsukan catatan bisnis guna membayar uang tutup mulut sebesar $130.000 kepada bintang porno Stormy Daniels, untuk menutupi hubungan mereka sebelum pemilu 2016. Jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara bagi Trump, yang dijadwalkan menghadiri sidang putusan di pengadilan New York pada 26 November.

Namun, dengan adanya putusan MA yang menguatkan kekebalan hukum, hakim kemungkinan mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan, seperti masa percobaan atau denda.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI