Rabu, 03 Desember 2025
Beranda / Berita / Dunia / Taliban Gelar Eksekusi Publik di Khost, PBB Kecam Pelanggaran HAM

Taliban Gelar Eksekusi Publik di Khost, PBB Kecam Pelanggaran HAM

Rabu, 03 Desember 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi eksekusi mati. [Foto: BAS via hukumonline.com]

DIALEKSIS.COM | Afghanistan - Pemerintahan Taliban kembali menuai kritik internasional setelah melaksanakan eksekusi publik di sebuah stadion di Kota Khost, Afghanistan timur, Selasa (2/12/2025).

Mahkamah Agung Taliban menyatakan eksekusi itu merupakan pelaksanaan putusan terhadap seorang pria yang dinyatakan bersalah membunuh 13 anggota satu keluarga pada awal tahun ini. Ribuan warga, termasuk keluarga korban, hadir menyaksikan proses tersebut. 

Otoritas Taliban menyebut ini merupakan eksekusi publik ke-11 sejak kelompok itu kembali berkuasa pada 2021.

Pelapor Khusus PBB untuk Afghanistan, Richard Bennet, mengecam tindakan tersebut dan menyebut eksekusi publik sebagai praktik tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum internasional. Ia meminta Taliban segera menghentikannya.

Sejak mengambil alih pemerintahan, Taliban menerapkan interpretasi ketat hukum syariah, termasuk kembalinya praktik hukuman publik serta pembatasan pendidikan dan pekerjaan bagi perempuan.

Putusan eksekusi terhadap terpidana disebut telah melalui pengadilan tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung, dan mendapat persetujuan pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada. Keluarga korban memilih agar hukuman mati tetap dijalankan.

Praktik eksekusi publik bukan hal baru bagi Taliban yang juga pernah menerapkannya pada masa kekuasaan mereka di akhir 1990-an. [AP]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI