kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Sri Lanka Larang Cadar Paska Pemboman Paskah

Sri Lanka Larang Cadar Paska Pemboman Paskah

Selasa, 30 April 2019 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. (Foto: Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix/via REUTERS)

DIALEKSIS.COM | Sri Lanka - Pihak berwenang di Sri Lanka pada Senin mengumumkan larangan menutup wajah di bawah undang-undang darurat yang disahkan setelah serangan Minggu Paskah yang mematikan yang menewaskan lebih dari 250 orang.

Langkah-langkah itu akan membantu pasukan keamanan untuk mengidentifikasi orang-orang sebagai perburuan untuk penyerang yang tersisa dan jaringan dukungan mereka berlanjut di pulau Samudra Hindia, kata pihak berwenang.

"Larangan itu untuk memastikan keamanan nasional ... Tidak ada yang harus mengaburkan wajah mereka untuk membuat identifikasi menjadi sulit," kata pernyataan dari Presiden Maithripala Sirisena.

Undang-undang yang mulai berlaku pada hari Senin tidak secara spesifik menyebut kerudung yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim.

Tetapi ada kekhawatiran dalam komunitas Muslim bahwa larangan berkepanjangan dapat memicu ketegangan di negara yang beragam agama yang muncul dari perang saudara dengan separatis etnis minoritas Tamil satu dekade lalu.

Para pejabat telah memperingatkan bahwa mereka yang berada di belakang pemboman bunuh diri pada 21 April di hotel dan gereja merencanakan lebih banyak serangan, menggunakan van dan pembom yang menyamar dengan seragam militer.

"Ini adalah perintah presiden untuk melarang setiap gaun yang menutupi wajah dengan efek langsung," Dharmasri Bandara Ekanayake, juru bicara Presiden Sirisena, mengatakan kepada Reuters.

Secara terpisah, Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe, yang berseteru dengan Sirisena, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan dia telah meminta menteri kehakiman untuk merancang peraturan untuk melarang cadar yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim.

All Ceylon Jamiyyathul Ulama (ACJU), badan tertinggi cendekiawan Islam di Sri Lanka, mengatakan mereka mendukung larangan jangka pendek dengan alasan keamanan, tetapi menentang segala upaya untuk membuat undang-undang terhadap cadar.

"Kami telah memberikan panduan kepada para wanita Muslim untuk tidak menutupi wajah mereka dalam situasi darurat ini," kata asisten manajer ACJU Farhan Faris, setelah para ulama meminta pemerintah untuk membatalkan rencana undang-undang terhadap cadar.

"Jika Anda menjadikannya sebuah undang-undang, orang akan menjadi emosional dan ini akan membawa dampak buruk lainnya ... itu adalah hak agama mereka," katanya kepada Reuters.

Sekitar 9,7 persen dari sekitar 22 juta orang di Sri Lanka adalah Muslim. Hanya sebagian kecil perempuan, biasanya di daerah Muslim, yang sepenuhnya menyembunyikan wajah mereka.

Human Rights Watch mengutuk larangan itu. "Pembatasan yang tidak perlu itu berarti bahwa wanita Muslim yang praktiknya membuat mereka untuk menutupi sekarang tidak akan bisa meninggalkan rumah," direktur eksekutif kelompok itu Kenneth Roth tweeted. 

Di Kattankudy, kota kelahiran mayoritas Muslim Hashim Zahran, yang diduga pemimpin kelompok Muslim di balik serangan itu, ada beberapa wanita di jalan-jalan dan tidak ada yang menutupi wajah mereka.

Dua wanita menolak untuk diwawancarai oleh Reuters. Warga mengatakan hanya sebagian kecil wanita di kota itu yang memakai kerudung.

Owais Ibrahim, seorang penjaga toko Muslim, mengatakan ia mendukung larangan menutup wajah untuk alasan keamanan.

"Jika tidak diizinkan, itu bukan masalah," katanya kepada Reuters. "Jika kita tinggal di Sri Lanka, kita harus menghormati aturan mereka." (Al Jazeera)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda