kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Resmi, Trump Larang TikTok di AS

Resmi, Trump Larang TikTok di AS

Jum`at, 07 Agustus 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengeluarkan surat perintah eksekutif yang melarang TikTok beroperasi di AS. 

"Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap pemilik TikTok demi melindungi keamanan nasional kita," kata Trump dalam perintah eksekutif seperti dilansir dari CNNIndonesia. 

Trump mengatakan, aturan tersebut berlaku selama 45 hari ke depan. Setelah itu berlaku, AS akan melarang warganya maupun perusahaan untuk melakukan transaksi apapun dengan pemilik aplikasi TikTok itu. 

ByteDance (pemilik aplikasi TikTok) yang berbasis di China juga memiliki kantor pusat di AS, tepatnya di wilayah California. 

Trump masih berasumsi bahwa aplikasi TikTok itu berpotensi menjadi alat intelijen China yang memata-matai AS. 

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyatakan TikTok dan perusahaan perangkat lunak China lainnya yang beroperasi di AS seperti WeChat telah memberikan data pribadi warga AS kepada Partai Komunis China. 

Pompeo mengatakan data pribadi warga AS yang dikumpulkan oleh perusahaan seperti TikTok "bisa berupa pola pengenalan wajah, informasi tempat tinggal, nomor telepon, dan teman-teman yang terhubung dengan pengguna". 

"TikTok secara otomatis menangkap informasi dari penggunanya, termasuk aktivitas jaringan lainnya seperti data lokasi dan riwayat penelusuran serta pencarian," kata perintah tersebut.(IDW).

Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

riset-JSI
Komentar Anda