kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Presiden Mesir Perpanjang Status Darurat karena Pandemi Corona

Presiden Mesir Perpanjang Status Darurat karena Pandemi Corona

Selasa, 28 April 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi.


DIALEKSIS.COM | Kairo - Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi memperpanjang status keadaan darurat di Mesir karena pandemi virus Corona. Status keadaan darurat di Mesir sudah berlaku sejak tiga tahun lalu.

Seperti yang dilansir AFP, Selasa (28/4/2020) Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi memerintahkan pembaruan selama tiga bulan dari keadaan darurat yang sudah berjalan lama. Hal ini untuk merespons masalah kesehatan serta masalah keamanan di Mesir.

"Mengingat situasi kesehatan dan keamanan yang serius... keadaan darurat telah dinyatakan di seluruh negara selama tiga bulan mulai Selasa, 28 April," bunyi keputusan presiden yang diterbitkan dalam berita resmi.

Mesir telah berada dalam keadaan darurat sejak April 2017. Yakni ketika pemboman dua gereja, yang diklaim sebagai ulah afiliasi kelompok ISIS atau Negara Islam, yang menewaskan puluhan orang.

Perpanjangan keadaan darurat ini muncul ketika pemerintah berjuang untuk menahan penyebaran pandemi Corona di Mesir.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Mesir sejauh ini mencatat 4.782 kasus COVID-19 dari populasi 100 juta penduduk. Dari total jumlah itu, 337 orang telah meninggal dan 1.236 orang sembuh.

Dengan berlakunya status keadaan darurat ini, polisi di Mesir punya kekuasaan luas untuk menangkap, menahan dan membatasi hak-hak konstitusional masyarakat seperti kebebasan berbicara dan berkumpul.

Pembaruan status ini juga mengarahkan angkatan bersenjata dan polisi untuk "mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi terorisme dan pendanaannya".

Mesir telah memerangi aksi pemberontakan militan yang meningkat setelah penggulingan presiden terpilih Mohamed Morsi oleh Sisi, yang ketika itu menjadi panglima militer.

Pekan lalu, media pemerintah melaporkan bahwa parlemen telah menyetujui amandemen undang-undang darurat yang memperluas kekuasaan presiden untuk menekan penyebaran virus.

Amandemen tersebut memberikan hak kepada presiden untuk menutup sekolah, menangguhkan pekerjaan sektor publik, membatasi pertemuan, mengkarantina wisatawan dan memesan fasilitas medis swasta untuk membantu perawatan kesehatan umum.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda