kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Polandia Tunda Pemilihan Presiden

Polandia Tunda Pemilihan Presiden

Kamis, 07 Mei 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Masa jabatan lima tahun Presiden Andrzej Duda berakhir pada 6 Agustus tetapi dia mencalonkan diri untuk pemilihan kembali [Czarek Sokolowski / AP Foto]


DIALEKSIS.COM - Wabah virus corona telah memaksa ditundanya pemilihan Presiden Polandia yang akan berlangsung Minggu 10 Mei 2020. 

Partai Politik Polandia menyepakati penundaan. Jaroslaw Kaczynski, kepala partai Hukum dan Keadilan yang berkuasa, dan Jaroslaw Gowin, pemimpin partai kecil dalam koalisi konservatif, mengumumkan dalam pernyataan bersama bahwa mereka telah sepakat untuk membatalkan pemungutan suara hari Minggu dan menetapkan tanggal baru.

Keputusan bersama itu menjadi solusi yang akan menjamin Rakyat Polandia berkesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan demokratis.

Keputusan itu membawa kejelasan pada situasi kacau yang membuat Rakyat Polandia tidak yakin apakah mereka akan memberikan suara akhir pekan ini.

Tanggal 10 Mei telah ditetapkan beberapa bulan yang lalu, tetapi pandemi coronavirus dan penguncian yang diperintahkan pemerintah membuat persiapan pemilihan menjadi kacau.

Silang pendapat terjadi antara partai pemerintah konservatif dan lawan-lawan politiknya membuat mereka tidak menyetujui alternatif pemilihan.

Partai yang memerintah berusaha untuk tetap pada tanggal pemilihan dengan menjadikannya pemungutan suara melalui pos, tetapi belum ada undang-undang sebagai landasan proses pemilihan melalui kantor pos sehingga harus di bahas ditingkat parlemen.

Banyak orang di Polandia menyuarakan keprihatinan bahwa pemungutan suara semacam itu diselenggarakan dalam waktu singkat mungkin tidak dilakukan properti atau memenuhi standar demokratis untuk keadilan.

Ketidaksetujuan antara Kaczynski dan Gowin juga menciptakan jalan buntu yang menyebabkan krisis politik yang lebih besar. Pernyataan bersama mereka menunjukkan krisis telah dihindari.

Di bawah rencana mereka, setelah hari Minggu Mahkamah Agung akan menyatakan pemilihan dibatalkan karena itu tidak terjadi.

Secara konstitusional, tanggal terakhir yang memungkinkan untuk pemilihan presiden pada 2020 adalah pada 23 Mei. Tetapi mereka mengatakan mereka akan mengubah undang-undang yang mengatur pemilihan pada tahun 2020, yang mungkin menyarankan tanggal kemudian. Pemungutan suara akan dilakukan dengan pemungutan suara pos.

Partai Hukum dan Keadilan mendukung upaya pemilihan ulang oleh Presiden Andrzej Duda, yang masa jabatannya lima tahun berakhir pada 6 Agustus. Duda memimpin dalam jajak pendapat, jauh di depan sembilan kandidat lainnya.

Adam Bielan, juru bicara kampanye untuk Duda, mengatakan kepada penyiar swasta TVN24 bahwa ia mengharapkan pemilihan baru akan diadakan pada akhir Juni atau awal Juli. Politisi lain mengatakan itu bisa diadakan pada akhir Juli sebelum masa jabatan Duda berakhir.

Partai Hukum dan Keadilan mengusulkan pemungutan suara semua-pos minggu lalu, mengatakan bahwa itu adalah pilihan yang aman selama pandemi. Tetapi perubahan dalam metode pemilihan suara membutuhkan persetujuan parlemen.

Undang-undang tersebut mengesahkan majelis rendah parlemen bulan lalu tetapi senat membutuhkan waktu satu bulan untuk memperdebatkannya, lalu menolaknya pada hari Selasa. RUU itu dikembalikan ke majelis rendah, tetapi tidak ada waktu sebelum Minggu untuk menyiapkan surat suara dan menyuruh pekerja pos menyerahkannya kepada pemilih. Aljazeera

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda