kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Pengadilan Larang Rajapaksa bertindak sebagai PM

Pengadilan Larang Rajapaksa bertindak sebagai PM

Selasa, 04 Desember 2018 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mahinda Rajapaksa

DIALEKSIS.COM | Kolombo, Sri Lanka - Pengadilan Sri Lanka melarang mantan Presiden Mahinda Rajapaksa bertindak sebagai perdana menteri karena penolakan akan dirinya terus terjadi di Parlemen

Hakim Arjuna Obeyesekere mengeluarkan perintah agar Rajapaksa dan menteri kabinetnya terus memegang jabatan untuk menghindari konflik lebih parah.

Perintah hakim pengadilan Sri Lanka itu membuat negara itu tidak ada pemerintahan. "sekelompok orang yang tidak berhak dalam hukum berfungsi sebagai perdana menteri atau kabinet menteri atau menteri pemerintah lainnya" akan menyebabkan kerusakan yang tak dapat diperbaiki yang menimbulkan jauh jangkauannya. konsekuensi ke seluruh negeri, kata hakim.

Pengadilan Banding akan duduk lagi pada 12 Desember untuk menyampaikan putusan, tambahnya.

Sri Lanka telah berada dalam krisis sejak 26 Oktober ketika Presiden Maithripala Sirisena memecat Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe dan menggantikannya dengan Rajapaksa, seorang pemimpin yang kontroversial namun populer yang dituduh korupsi dan pelanggaran berat hak asasi manusia.

Mantan presiden, bagaimanapun, gagal menunjukkan mayoritas di parlemen, mendorong Sirisena untuk membubarkan beranggotakan 225 anggota DPR dan melakukan pemilihan ulang. Namun kedua langkah itu sementara waktu tidak mendapat restu Mahkamah Agung Sri Lanka, yang diperkirakan akan menjatuhkan vonis pada 7 Desember.

Menanggapi kemunduran terakhir, Rajapaksa mengatakan dia tidak setuju dengan perintah pengadilan yang dikeluarkan Senin (3/12).

"Kami akan mengajukan banding di Mahkamah Agung besok," katanya, berjanji untuk terus melobi untuk pemilihan umum di negara pulau Samudera Hindia.

Baik Rajapaksa maupun Sirisena menolak hasil dari mosi tidak percaya pada tanggal 14 dan 16 November, meskipun ada sekitar 122 legislator yang memilih untuk menghapus mantan presiden.

Pasangan itu mengklaim pembicara telah gagal mengikuti prosedur yang tepat dengan memanggil suara suara pada gerakan.

Pemimpin Partai Persatuan Nasional (UNP) Wickremesinghe, yang terus mengklaim jabatan perdana menteri, memuji tatanan hari Senin sebagai "kemenangan lembaga-lembaga demokratis atas tingkah laku individu" di sebuah posting Twitter.

Namun dalam pertemuan dengan para pemimpin dari UNP, Senin malam, Presiden Sirisena mengesampingkan pengangkatan Wickremesinghe "bahkan jika semua 225 anggota parlemen menandatangani petisi", menurut anggota UNP Lakshman Kirielle.

Menurut anggota parlemen lain, Mano Ganesan, Sirisena meminta UNP untuk mengedepankan nama lain dan dia akan "menjadikannya perdana menteri dalam 24 jam".


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda