Beranda / Berita / Dunia / Pengadilan Kenya Membatalkan Putusan Mengenakan Jilbab di Sekolah

Pengadilan Kenya Membatalkan Putusan Mengenakan Jilbab di Sekolah

Minggu, 27 Januari 2019 12:33 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekitar 10 persen penduduk Kenya merupakan muslim, sementara 84 persen mengikuti agama Kristen [Getty Images]


DIALEKSIS.COM - Pengadilan tinggi Kenya telah membatalkan putusan Pengadilan Banding 2016 yang memungkinkan siswa Muslim untuk mengenakan jilbab di sekolah non-Muslim.

Dalam putusan Kamis tentang petisi yang diajukan oleh Gereja Methodis Kenya, mahkamah agung mengatakan setiap sekolah memiliki hak untuk menentukan kode pakaiannya sendiri.

Jilbab adalah jilbab yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim yang merasa itu adalah bagian dari agama mereka.

Putusan 2016 datang setelah sekolah yang dikelola gereja melarang siswa perempuan mengenakan jilbab, mengatakan bahwa itu menabur perselisihan.

Kenya memiliki perselisihan yang sudah berjalan lama tentang peran jilbab di sekolah-sekolah Kristen dengan beberapa dari mereka melarang jilbab sebelumnya.

Kenya telah lama berselisih tentang peran jilbab di sekolah-sekolah Kristen dengan beberapa dari mereka melarang jilbab sebelumnya.

Sekitar 10 persen populasi Kenya mempraktikkan Islam, sementara 84 persen mengikuti agama Kristen, demikian menurut Biro Statistik Nasional Kenya.

Beberapa warga Kenya turun ke media sosial untuk mengkritik keputusan tersebut, terutama karena keputusan itu dikeluarkan setelah Departemen Pendidikan negara itu mengizinkan turban di sekolah-sekolah untuk siswa dari berbagai agama yang membutuhkan penutup kepala, termasuk Rastafarian.

Yang lain percaya bahwa, gereja tidak berpegang teguh pada prinsip-prinsip utamanya.

"Gereja yang berbicara tentang cinta tetangga Anda seperti Anda mencintai diri sendiri, kedamaian, rasa hormat, dan toleransi membawa umat Islam ke pengadilan untuk memaksa kami tidak mengenakan jilbab jika kami ingin menjadi bagian dari komunitas sekolah mereka," Zahra Ubah, seorang siswa, mengatakan kepada Kantor berita Anadolu.

Mohamed Bamursal, seorang aktivis sosial, mengkritik putusan itu, dengan mengatakan: "Benar-benar rusak! Ini bertentangan dengan prinsip konstitusi kita. Kebebasan beribadah, Hijab adalah tindakan Ibadah. Ini adalah panggilan bangun tidur! Bawa putri Anda ke sekolah yang dimiliki oleh Muslim

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda