kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Pemerintah Denmark Kedepan Larang Pembakaran Al Quran, Hukuman 2 Tahun Penjara

Pemerintah Denmark Kedepan Larang Pembakaran Al Quran, Hukuman 2 Tahun Penjara

Jum`at, 25 Agustus 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Rasmus Paludan saat menggelar aksi bakar Al Quran di Swedia. (Ritzau Scanpix/Olafur Steinar Rye Gestsson via REUTERS)


DIALEKSIS.COM | Dunia - Denmark tengah menggodok rancangan undang-undang untuk melarang pembakaran Al Quran, setelah serangkaian aksi penodaan kitab suci umat Islam di negara itu beberapa waktu terakhir.

"Pemerintah Denmark bermaksud untuk mengkriminalisasi perlakuan tidak patut terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas agama," kata Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard, dikutip AFP.

Hummelgaard mengatakan RUU itu ditujukan terutama untuk pembakaran maupun penodaan yang dilakukan di tempat-tempat umum.

Selain Al Quran, undang-undang tersebut juga berlaku untuk penodaan atas Alkitab, Taurat, dan simbol keagamaan lainnya. Pelaku yang melanggar akan didakwa hingga dua tahun penjara dan denda.

Namun undang-undang tersebut tidak akan mencakup "ekspresi verbal atau tertulis" yang menyinggung komunitas agama, termasuk karikatur.

"Pembakaran Al Quran adalah tindakan yang pada dasarnya menghina dan tidak simpatik, yang merugikan Denmark dan kepentingannya," ujarnya.

Setelah disahkan, UU baru ini akan dimasukkan dalam Bab 12 hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional. Menurutnya keamanan nasional adalah dasar utama diusulkannya RUU ini.

Dia menekankan Denmark tetap berkomitmen kuat terhadap undang-undang kebebasan berekspresi, di tengah kritik dari beberapa partai oposisi yang khawatir larangan tersebut akan melanggar undang-undang tersebut.

Swedia dan Denmark meningkatkan kontrol perbatasan sejak awal Agustus, sebagai respons atas serangkaian aksi pembakaran Al Quran. Denmark mengakhiri kebijakan tersebut pada 22 Agustus, meskipun kebijakan tersebut tetap berlaku di Swedia. [cnnindonesia]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda