Beranda / Berita / Dunia / PBB Setujui Resolusi tentang Kebencian Agama Setelah Pembakaran Alquran di Swedia

PBB Setujui Resolusi tentang Kebencian Agama Setelah Pembakaran Alquran di Swedia

Rabu, 12 Juli 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Meskipun mosi itu diperdebatkan, UNHCR mengadopsi resolusi 'melawan kebencian agama yang merupakan hasutan untuk diskriminasi, permusuhan atau kekerasan' [Foto: Al Jazeera]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) telah menyetujui resolusi tentang kebencian dan kefanatikan agama setelah aksi pembakaran Alquran di Swedia yang menyebabkan protes di seluruh dunia Muslim.

Mosi itu disahkan pada hari Rabu (12/7/2023), tetapi ditentang oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa, yang mengatakan bahwa itu bertentangan dengan posisi mereka tentang hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

Pakistan dan negara-negara Organisasi Kerja sama Islam lainnya, prihatin dengan insiden bulan lalu di luar masjid utama Stockholm, di mana seorang imigran Irak menodai Alquran pada hari raya Idul Adha, yang menjadi debat mendesak di badan hak asasi manusia PBB pada hari Selasa.

“Kita harus melihat ini dengan jelas apa adanya. Hasutan untuk kebencian agama, diskriminasi, dan upaya untuk memprovokasi kekerasan,” Menteri Luar Negeri Pakistan Bilawal Bhutto Zardari mengatakan kepada dewan yang berbasis di Jenewa melalui video pada hari Selasa.

Dia mengatakan tindakan seperti itu terjadi di bawah “sanksi pemerintah dan dengan rasa impunitas”. Pernyataan Bhutto Zardari diamini oleh para menteri dari Iran, Arab Saudi dan Indonesia.

“Berhenti menyalahgunakan kebebasan berekspresi,” kata Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi. "Diam berarti keterlibatan."

Kepala hak asasi manusia PBB Volker Turk mengatakan kepada UNHRC bahwa tindakan menghasut terhadap Muslim, serta agama atau minoritas lain, adalah “menyinggung, tidak bertanggung jawab, dan salah”.

Pemerintah Swedia mengutuk pembakaran Alquran sebagai "Islamofobia", tetapi menambahkan bahwa negara itu memiliki "hak kebebasan berkumpul, berekspresi, dan demonstrasi yang dilindungi secara konstitusional".

Pada hari Selasa, duta besar Prancis Jerome Bonnafont mencatat bahwa hak asasi manusia "melindungi orang, bukan agama, doktrin, kepercayaan atau simbol mereka. Bukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau negara untuk menentukan apa yang sakral".

Resolusi UNHRC tidak mengikat secara hukum tetapi dipandang sebagai komitmen politik yang kuat. Mosi pada Selasa meminta negara-negara untuk "menghalangi pencegahan dan penuntutan tindakan dan advokasi kebencian agama".

Negara-negara yang memilih setuju terhadap mosi tersebut, yaitu Aljazair; Argentina; Bangladesh; Bolivia; Kamerun; China; Kuba; Eritrea; Gabon; Gambia; India; Pantai Gading; Kazakstan; Kirgizstan; Malawi; Malaysia; Maladewa; Maroko; Pakistan; Qatar; Senegal; Somalia; Afrika Selatan; Sudan; Ukraina; UEA; Uzbekistan; Vietnam.

Adapun negara-negara yang tidak setuju, antara lain Belgia; Kosta Rika; Republik Ceko; Finlandia; Perancis; Jerman; Lithuania; Luksemburg; Montenegro; Rumania; Inggris Raya; Amerika Serikat.

Sementara negara-negara yang abstain, yaitu Benin; Chili; Georgia; Honduras; Meksiko; Nepal; Paraguay. [Aljazeera]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda